Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan tenaga kerja asing (TKA) di Kota Bekasi dinilai perlu diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga dan integrasi data. Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan pelayanan terhadap orang asing tetap cepat dan efektif, tanpa mengabaikan aspek legalitas, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, serta kepastian hukum.
Gagasan itu mengemuka dalam Dialog Interaktif PWI Bekasi Raya bertema “Harmonisasi Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing: Peran Imigrasi, Pengawas Tenaga Kerja, dan Disdukcapil” yang digelar di Aula PWI Bekasi Raya, Selasa (11/8/2026).
Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin mengatakan, pengawasan orang asing tidak bisa dibebankan kepada satu institusi. Keimigrasian, ketenagakerjaan, dan administrasi kependudukan memiliki kewenangan yang berbeda, tetapi seluruhnya saling berkaitan dalam memastikan keberadaan WNA dan TKA tetap berada dalam koridor peraturan.
“Kita tidak ingin melihat persoalan orang asing hanya dari satu perspektif. Ada aspek pelayanan, ada aspek pengawasan, ada ketenagakerjaan, keimigrasian, dan administrasi kependudukan,” ujar Ade.
Menurut dia, koordinasi dan pertukaran informasi menjadi faktor penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih efektif. Data mengenai identitas WNA, tempat tinggal, perusahaan tempat bekerja, jabatan, masa berlaku izin tinggal, hingga administrasi kependudukan perlu dapat dipadukan sesuai kewenangan dan ketentuan perlindungan data yang berlaku.
Tanpa integrasi informasi, kata Ade, masing-masing lembaga berpotensi bekerja dengan data dan sudut pandang yang berbeda.
“Kalau data berjalan sendiri-sendiri, pengawasan ibarat kapal yang berlayar dengan kompas berbeda. Masing-masing lembaga mungkin menjalankan kewenangannya, tetapi arah akhirnya belum tentu sama,” katanya.
Tiga Perspektif dalam Satu Forum
Dialog tersebut menghadirkan tiga perspektif utama yang memiliki keterkaitan erat dalam pengelolaan dan pengawasan orang asing di Bekasi.
Dari sektor ketenagakerjaan, Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Madya Helmy Halim memaparkan sejumlah aspek terkait penggunaan TKA. Pembahasan mencakup legalitas penggunaan tenaga kerja asing, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, kewajiban alih teknologi dan keahlian, hingga pentingnya perlindungan serta peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.
Aspek tersebut menjadi penting seiring berkembangnya kawasan industri dan investasi di Bekasi yang turut membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu dari luar negeri.
Namun, keberadaan TKA harus tetap ditempatkan dalam kerangka regulasi. Penggunaan tenaga kerja asing tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan perusahaan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan kebermanfaatannya bagi pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Dari sisi keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono memaparkan mekanisme pengawasan WNA, termasuk izin tinggal seperti KITAS dan KITAP, pemantauan keberadaan orang asing, serta mekanisme pengawasan dan penindakan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Sementara itu, dari unsur pemerintah daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Taufiq Rachmat Hidayat, yang diwakili Kepala Bidang Fredi, menyampaikan perspektif administrasi kependudukan WNA.
Ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa pengawasan orang asing bukan persoalan satu pintu. Ada rangkaian administrasi dan kewenangan yang harus saling terhubung agar keberadaan WNA maupun TKA dapat dipantau secara komprehensif.
Jangan Sampai Pelayanan dan Pengawasan Berjalan Berlawanan
PWI Bekasi Raya menilai kemudahan pelayanan bagi investor dan WNA tetap menjadi kebutuhan, khususnya bagi daerah dengan aktivitas industri dan investasi yang tinggi seperti Bekasi.
Namun, kemudahan pelayanan tidak boleh diterjemahkan sebagai kelonggaran terhadap aturan.
Sebaliknya, pengawasan juga tidak boleh berubah menjadi birokrasi yang justru menghambat aktivitas investasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
“Pelayanan dan pengawasan harus berjalan beriringan. Yang kita dorong adalah kemudahan bagi mereka yang taat aturan sekaligus ketegasan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran,” ujar Ade.
Menurut dia, titik temu antara pelayanan dan pengawasan adalah kepastian hukum dan kepatuhan.
Perusahaan yang mempekerjakan TKA harus memastikan seluruh persyaratan ketenagakerjaan dipenuhi. Sementara WNA wajib memiliki dokumen perjalanan, izin tinggal, serta dokumen administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pola tersebut, pengawasan tidak semata-mata bersifat represif setelah pelanggaran terjadi, tetapi dapat dilakukan secara preventif melalui pertukaran informasi dan pemantauan bersama.
Pers Didorong Jadi Jembatan Edukasi
Ade juga menilai pers memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik mengenai keberadaan WNA dan TKA.
Menurutnya, pemberitaan mengenai orang asing tidak semestinya hanya muncul ketika terjadi persoalan, pelanggaran, atau penindakan. Pers juga dapat mengambil posisi sebagai ruang edukasi dan jembatan komunikasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan lembaga terkait.
“Pers bukan hanya memberitakan apa yang terjadi, tetapi juga dapat menjadi jembatan dialog,” katanya.
Karena itu, informasi mengenai aturan keimigrasian, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, serta hak dan kewajiban WNA maupun perusahaan pengguna TKA perlu terus disampaikan secara proporsional kepada masyarakat.
PWI Bekasi Raya berharap dialog tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi. Gagasan yang muncul diharapkan dapat ditindaklanjuti menjadi rekomendasi konkret untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, memperbaiki pertukaran data, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pada akhirnya, keberadaan WNA dan TKA di Bekasi harus dikelola dalam keseimbangan antara kepentingan investasi, kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja lokal, dan kepentingan masyarakat.
Pelayanan dan pengawasan memang memiliki fungsi berbeda. Namun, keduanya harus bergerak dalam satu arah. Sebab, pelayanan tanpa pengawasan dapat menciptakan celah, sementara pengawasan tanpa pelayanan dapat melahirkan birokrasi yang tidak produktif.
Bekasi membutuhkan sistem yang mampu membuka pintu bagi investasi dan tenaga ahli asing yang memenuhi ketentuan, tetapi pada saat yang sama memiliki pagar hukum yang kuat untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah tersebut tetap tunduk pada aturan. (Sof/Red)










