TANGERANG, sidikbangsa.com — Seorang pegawai koperasi atau bank keliling berinisial PG (25) menjadi korban penyekapan, penganiayaan hingga dugaan kekerasan seksual setelah menyampaikan niat untuk mengundurkan diri dari tempatnya bekerja di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Polisi telah mengamankan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kelimanya merupakan pemilik dan pegawai koperasi atau usaha bank keliling tempat korban bekerja.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21).
“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan sebanyak lima orang pria dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Raden, Senin (10/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lokasi usaha di Desa Rancaserdang, RT 014/RW 004, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (28/7/2026) malam hingga Rabu (29/7/2026) dini hari.
Hendak Resign, Malah Berujung Penyiksaan
Kasus bermula ketika PG yang baru bekerja di koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026 memutuskan untuk berhenti bekerja.
Korban kemudian menemui EDD di ruangannya untuk menyampaikan keinginan tersebut. Namun, EDD tidak langsung menerima permintaan korban dan meminta PG menunggu kedatangan SD yang berstatus sebagai pengawas di usaha tersebut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, SD tiba di lokasi. Korban kembali menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut justru memicu kemarahan para tersangka.
Menurut hasil penyidikan polisi, para tersangka mencurigai korban hendak meninggalkan pekerjaan untuk membuka usaha serupa dan membawa konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.
“Para tersangka merasa tidak terima dan mencurigai korban hendak meninggalkan pekerjaannya tersebut untuk membuka usaha serupa, serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka,” ujar Raden.
EDD kemudian mengumpulkan SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut. Mereka menanyakan alasan korban memilih berhenti.
PG menjelaskan bahwa dirinya ingin mengundurkan diri karena ada anggota keluarganya yang sedang sakit di kampung halaman.
Namun, alasan tersebut tidak dipercaya para tersangka. Mereka kemudian menghubungi pihak keluarga korban untuk memastikan keterangan tersebut.
Setelah memperoleh informasi yang dianggap berbeda dengan penjelasan korban, para tersangka tersulut emosi.
Dipukul, Ditendang hingga Disundut Rokok
Situasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. Korban diduga dipukul hingga terjatuh, kemudian ditendang dan disundut menggunakan rokok.
Tidak berhenti di situ, korban juga menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan para tersangka. Aksi tersebut bahkan direkam menggunakan kamera.
“Rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka,” kata Raden.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIB. PG memanfaatkan kondisi ketika para tersangka tertidur dan keluar melalui jendela yang tidak terkunci.
Setelah berhasil keluar, korban meminta pertolongan kepada warga yang ditemuinya sebelum kemudian pulang.
Korban Alami Luka di Sejumlah Bagian Tubuh
Akibat kejadian tersebut, PG mengalami sejumlah luka dan memar di tubuhnya. Luka antara lain terdapat pada bagian wajah, kepala, bibir, dahi, dagu, pipi, pinggul, dan telinga.
Korban juga mengeluhkan rasa sakit pada seluruh tubuh dan bagian kepala.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang melalui kuasa hukum korban.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Dalam upaya menghindari penangkapan, kelima tersangka sempat melarikan diri hingga ke Bandung dan kemudian bergeser ke Jawa Tengah.
Petugas akhirnya berhasil menangkap seluruh tersangka dan membawa mereka untuk menjalani proses hukum.
Dijerat Pasal Pengeroyokan hingga Kekerasan Seksual
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka, di antaranya terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.
“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sebanyak sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” ujar Raden.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dalam aksi kekerasan dan dugaan kekerasan seksual terhadap korban. (Red)










