Jakarta, sidikbangsa.com – Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) mendesak pemerintah segera menuntaskan proses peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh pada periode 2026-2027. Desakan tersebut muncul menyusul berakhirnya masa kontrak ratusan ribu PPPK paruh waktu yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian status kerja di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal DPP GTKN, Ratna Purwakesi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2025, terdapat 947.421 PPPK paruh waktu yang telah terdata secara nasional dan sebagian besar masa kontraknya akan berakhir pada tahun ini.
Menurutnya, tanpa adanya kebijakan percepatan alih status menjadi ASN penuh, hampir satu juta tenaga pendidik dan kependidikan tersebut berisiko menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau setidaknya ketidakjelasan masa depan karier mereka.
“Desakan untuk percepatan alih status PPPK paruh waktu ke ASN penuh sudah kami sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional GTKN pada 9 Juli lalu dan langsung mendapatkan respons dari pemerintah,” kata Ratna, Minggu (2/8/2026).
Ratna menjelaskan, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan adanya perbedaan kebijakan antar pemerintah daerah. Sebagian daerah berencana mengakhiri kontrak sesuai masa berlakunya, sementara daerah lain memilih memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu hingga tahun 2027 sebagai solusi sementara.
Namun, menurut GTKN, langkah perpanjangan kontrak bukanlah jawaban jangka panjang. Pemerintah pusat dinilai perlu menghadirkan kepastian hukum dan status kepegawaian melalui mekanisme pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu atau ASN penuh.
Kabar baiknya, kata Ratna, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyatakan komitmennya untuk mengkaji skema penyesuaian status tanpa mewajibkan peserta mengikuti tes ulang.
Skema tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pengangkatan sekaligus mengakomodasi tenaga pendidik dan kependidikan yang selama ini telah mengabdi di sekolah-sekolah negeri maupun satuan pendidikan lainnya.
“KemenPANRB menyampaikan bahwa data BKN akan menjadi dasar utama dalam proses penyesuaian status tersebut,” ujarnya.
Selain KemenPANRB, dukungan juga datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, disebut siap mendukung proses validasi administrasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Validasi Dapodik dinilai penting untuk memastikan seluruh data guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat dapat terverifikasi secara akurat sebelum proses pengangkatan dilakukan.
GTKN berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis yang menjadi dasar hukum peralihan status tersebut. Berdasarkan hasil komunikasi dengan KemenPANRB, keputusan menteri (KepmenPANRB) terkait skema pengangkatan PPPK paruh waktu ditargetkan terbit pada triwulan III tahun 2026.
“Kami berharap proses ini tidak berlarut-larut. Kepastian status sangat dibutuhkan oleh para guru dan tenaga kependidikan yang selama ini telah mengabdi untuk dunia pendidikan Indonesia. Jangan sampai mereka justru kehilangan pekerjaan karena lambatnya proses kebijakan,” tegas Ratna.
Dengan jumlah yang mendekati satu juta orang, penyelesaian status PPPK paruh waktu menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian karier bagi tenaga pendidik dan kependidikan di seluruh Indonesia. (Red)










