Home / Hukum & Kriminal / Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Rekan Masuk DPO

Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Rekan Masuk DPO

Banten, sidikbangsa.com – Jajaran Polresta Serang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas wilayah dari Tangerang hingga Serang. Seorang pelaku berinisial MF (36) berhasil ditangkap, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyelidikan, kelompok ini diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya 17 lokasi berbeda sejak Januari 2026. Polisi juga mengamankan enam unit sepeda motor hasil kejahatan yang disimpan di rumah tersangka.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, di Jalan Raya Serang-Cilegon, tepatnya di wilayah Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya untuk berbelanja. Namun ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Korban saat itu memarkirkan kendaraannya untuk berbelanja. Tidak berselang lama, motornya hilang. Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota,” ujar Kombes Yudha Satria, Kamis (30/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kramatwatu bersama Satreskrim Polresta Serang Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka MF di kediamannya yang berada di Kampung Tegal, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Senin (27/7/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita enam unit sepeda motor hasil kejahatan serta satu buah kunci leter T yang digunakan pelaku untuk mencuri kendaraan,” kata Yudha.

Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi secara sistematis dengan menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi-lokasi yang minim pengawasan. Setelah berhasil dicuri, sepeda motor kemudian dijual dengan harga jauh di bawah nilai pasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan hasil curian tersebut rencananya dipasarkan dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit, tergantung kondisi kendaraan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polresta Serang Kota Ipda Andri Setiawan mengungkapkan bahwa tersangka bukan pemain baru dalam dunia kriminalitas. Berdasarkan catatan kepolisian dan putusan pengadilan yang dimiliki penyidik, MF pernah terlibat kasus pidana pencurian sebelumnya.

“Pelaku ini sudah beraksi di wilayah Kramatwatu, Taktakan, Kota Serang hingga Tangerang. Dari pengakuannya, sejak awal tahun 2026 sudah melakukan pencurian di 17 lokasi berbeda,” ujar Andri.

Meski demikian, tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi masih mendalami keterangan tersebut sembari memburu dua pelaku lainnya yang diduga berperan aktif dalam setiap aksi pencurian.

“Kedua identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami optimistis keduanya segera dapat diamankan,” tambahnya.

Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisasi risiko pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka MF kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan curanmor masih menjadi ancaman serius di wilayah Banten. Polisi pun memastikan akan terus memburu para pelaku yang masih buron guna memutus jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. (Red)

Tagged:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *