KOTA BEKASI, sidikbangsa.com – Kritik Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi terhadap kinerja Inspektorat Kota Bekasi dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sumber internal di lingkungan Inspektorat Kota Bekasi mengungkapkan, dalam agenda evaluasi yang dihadiri pejabat BPK di Kota Bekasi pada pekan lalu, justru disampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Bekasi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Menurut sumber tersebut, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Bekasi saat ini telah melampaui 90 persen. Capaian tersebut dinilai masuk kategori sangat baik jika dibandingkan dengan rata-rata penyelesaian secara nasional.
“Pejabat BPK yang hadir pekan lalu menyampaikan bahwa penyelesaian tindak lanjut temuan BPK oleh Pemerintah Kota Bekasi sudah sangat baik. Sampai saat ini progresnya sudah lebih dari 90 persen,” ujar sumber internal Inspektorat Kota Bekasi, Rabu (29/7/2026).
Pernyataan itu menjadi respons atas sorotan Banggar DPRD Kota Bekasi yang sebelumnya menilai fungsi pengawasan internal Inspektorat belum berjalan optimal. Penilaian tersebut mengacu pada masih adanya 20 temuan dan 57 rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Namun demikian, sumber tersebut menegaskan bahwa keberadaan sejumlah rekomendasi yang belum terselesaikan tidak serta-merta mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan Inspektorat.
Ia menjelaskan, sebagian rekomendasi yang masih berproses merupakan temuan lama yang penyelesaiannya menghadapi berbagai kendala, mulai dari perubahan regulasi, persoalan administrasi lintas instansi, hingga kondisi pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab sudah pensiun bahkan meninggal dunia.
“Sebagian merupakan temuan lama yang penyelesaiannya menghadapi berbagai kendala, seperti perubahan regulasi, persoalan administrasi lintas instansi, hingga pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab telah meninggal dunia,” ungkapnya.
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), lanjutnya, Inspektorat telah melaksanakan tugas sesuai kewenangannya dengan memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, efektivitas penyelesaiannya sangat bergantung pada komitmen masing-masing OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Sesungguhnya Inspektorat sudah menyampaikan rekomendasi hasil pengawasannya. Sayangnya, tindak lanjut oleh kepala OPD masih belum optimal. Akhirnya Inspektorat juga yang disalahkan,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Inspektorat. Penerapan SPI yang efektif membutuhkan komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah, terutama para pimpinan organisasi.
Menurutnya, prinsip tone from the top menjadi faktor kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Komitmen, keteladanan, dan konsistensi kepala daerah maupun kepala perangkat daerah sangat menentukan efektivitas pengendalian intern, kepatuhan terhadap regulasi, serta percepatan penyelesaian rekomendasi hasil audit.
Karena itu, penguatan fungsi pengawasan internal perlu diiringi dengan peningkatan komitmen seluruh OPD dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil audit maupun hasil pengawasan internal. Langkah tersebut dinilai penting agar permasalahan yang sama tidak terus berulang pada pemeriksaan berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kota Bekasi, Dr. Amran, S.T., M.Si., belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon. (Red)










