Home / Daerah / Usai Mudik, Arus Pendatang ke Kota Bekasi Meningkat, Disdukcapil Minta Segera Urus Adminduk

Usai Mudik, Arus Pendatang ke Kota Bekasi Meningkat, Disdukcapil Minta Segera Urus Adminduk

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Arus kedatangan penduduk ke Kota Bekasi kembali menunjukkan tren peningkatan, terutama setelah periode mudik Lebaran. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mengimbau para pendatang segera melaporkan diri dan mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Bekasi, jumlah penduduk Kota Bekasi pada 2025 tercatat mencapai 2.664.058 jiwa. Angka ini diprediksi terus bertambah seiring tingginya mobilitas masyarakat menuju wilayah penyangga ibu kota seperti Bekasi.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menegaskan pentingnya kesadaran pendatang dalam melengkapi dokumen kependudukan guna menunjang berbagai aktivitas sehari-hari.

“Memang tidak ada sanksi, tetapi kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk melengkapi adminduk,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Ia menjelaskan, bagi pendatang yang berencana tinggal kurang dari satu tahun, disarankan untuk mendaftar sebagai penduduk non permanen. Persyaratannya antara lain membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal serta bukti tempat tinggal di Bekasi, baik milik sendiri maupun menumpang.

Selain itu, pendatang non permanen juga diwajibkan melakukan registrasi secara daring melalui laman resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Disdukcapil juga mengingatkan potensi kehilangan atau kerusakan dokumen setelah mudik. Sebagai langkah antisipasi, masyarakat didorong untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital.

“Dengan IKD, dokumen kependudukan sudah terintegrasi dalam ponsel sehingga lebih aman dan mudah diakses,” kata Taufiq.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah kini tidak lagi menggelar operasi yustisi terhadap pendatang. Pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat secara mandiri memperbarui data kependudukannya.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pendatang yang menetap selama satu tahun atau lebih wajib mengurus perpindahan domisili menjadi warga Kota Bekasi.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pendatang berpotensi mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.

“Tanpa proses pindah kependudukan, akses layanan publik berbasis NIK di Kota Bekasi tidak dapat digunakan,” tegasnya. (Sof/Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *