Jakarta, sidikbangsa.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui informasi mengenai nama-nama yang masuk dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI), termasuk kabar yang menyebut Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjadi salah satu kandidat kuat untuk menduduki posisi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat dimintai tanggapan terkait informasi yang beredar bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat berisi usulan calon Gubernur BI dari pemerintah. Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai siapa saja nama yang masuk dalam daftar kandidat.
“Saya belum tahu surprise-nya siapa. Rahasia. Belum ada, saya belum tahu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Meski isu pergantian pucuk pimpinan bank sentral menjadi perhatian publik dan pelaku pasar, Purbaya memilih tidak memberikan komentar lebih jauh terkait proses seleksi maupun peluang kandidat tertentu untuk mengisi jabatan strategis tersebut.
Sebelumnya, nama Destry Damayanti santer disebut-sebut masuk dalam bursa calon Gubernur BI setelah dirinya ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur BI menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Namun, Destry sendiri belum memberikan sinyal apakah dirinya akan maju sebagai calon gubernur definitif. Ia menegaskan saat ini fokus menjalankan amanah sebagai pejabat sementara sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” kata Destry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Destry, dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto saat itu belum ada pembahasan mengenai nama pengganti Perry Warjiyo. Ia menegaskan seluruh proses pengisian jabatan Gubernur BI akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Destry menjelaskan, apabila Gubernur BI mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka proses pemilihan gubernur baru harus melalui tahapan resmi. Calon yang memenuhi persyaratan akan diseleksi sebelum ditetapkan oleh Presiden dan mendapatkan persetujuan DPR.
“Kita mengikuti aturan yang berlaku. Jika Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka ada proses yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, mulai dari pembukaan persyaratan calon, proses pemilihan, hingga penetapan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Destry menegaskan penunjukan dirinya sebagai Pejabat Gubernur BI merupakan amanat undang-undang. Dalam ketentuan tersebut, Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas dan kewenangan gubernur sementara hingga gubernur definitif resmi ditetapkan.
Hingga saat ini, pemerintah maupun DPR belum memberikan keterangan resmi terkait daftar nama calon Gubernur BI yang akan mengikuti proses seleksi. Situasi tersebut membuat berbagai spekulasi mengenai kandidat pengganti Perry Warjiyo terus berkembang di ruang publik.
Pelaku pasar dan kalangan ekonomi pun menaruh perhatian besar terhadap proses pemilihan Gubernur BI, mengingat posisi tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas moneter, nilai tukar rupiah, pengendalian inflasi, serta arah kebijakan ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global. (Red)










