Kota Bekasi, sidikbangsa.com — Proyek pembangunan saluran U-Ditch dan crossing pembuangan ke kali di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menuai tanda tanya besar. Proyek bernilai ratusan juta rupiah itu diduga dianggarkan melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dalam APBD Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2025, namun justru diklaim dibiayai oleh pihak pengembang melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Pekerjaan fisik yang dilaksanakan pada akhir tahun anggaran 2025 tersebut terlihat sebagai proyek infrastruktur pemerintah, mengingat jenis pekerjaan dan skala anggaran yang umumnya melekat pada kegiatan DBMSDA. Namun saat dikonfirmasi, pihak pengembang menegaskan bahwa seluruh pembiayaan proyek berasal dari dana CSR, bukan dari APBD.
“Pekerjaan itu dibiayai oleh pengembang melalui CSR,” ujar perwakilan pengembang kepada media ini.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius. Pasalnya, proyek itu diduga telah dianggarkan dalam APBDP DBMSDA TA 2025. Jika benar demikian, muncul dugaan tumpang tindih anggaran atau potensi masalah administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Idi Susanto, pada Jumat (6/2/2026) di lingkungan Pemkot Bekasi, hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.
“Nanti dicek dulu,” singkat Idi Susanto.
Jawaban tersebut dinilai tidak memuaskan publik. Sebab, sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sulit dipahami jika pimpinan dinas tidak mengetahui secara pasti pekerjaan yang diduga berada dalam kewenangannya.
Lebih memprihatinkan, hingga berita ini diturunkan, DBMSDA Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Iman, selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) yang disebut-sebut menangani langsung proyek tersebut, tidak dapat dihubungi. Telepon selulernya dalam kondisi tidak aktif dan tidak merespons upaya konfirmasi.
Kondisi ini memicu desakan agar Inspektorat Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait di lingkungan DBMSDA, sebelum persoalan ini bergulir ke tingkat yang lebih tinggi.
“Ini menyangkut uang rakyat. Harus ada kejelasan sejak awal, apakah proyek ini APBD atau murni CSR,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, Wali Kota Bekasi juga diminta turun tangan dan menegur pejabat-pejabat yang sulit ditemui dan enggan dikonfirmasi, khususnya di tiga dinas yang berkantor di Gedung Teknik Bersama Rawalumbu, yang dinilai kerap tertutup terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran menjadi tuntutan utama publik. Sebab, tanpa kejelasan, proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru berpotensi menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah. (Pas/Red)









