Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Pembangunan gedung sekolah dasar (SD) di kawasan Jatikramat, Kota Bekasi, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2026 senilai lebih dari Rp445 juta tersebut diduga menyimpan persoalan administrasi dan perencanaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan yang berada di lingkungan SDN Jatikramat VIII justru tercantum dalam papan informasi proyek sebagai pekerjaan untuk SDN Jatikramat VII.
Perbedaan identitas lokasi dan sekolah pada papan proyek tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Apakah pembangunan memang diperuntukkan bagi SDN Jatikramat VIII, atau terdapat kekeliruan dalam pemasangan papan informasi proyek?
Proyek tersebut diketahui bersumber dari APBD Kota Bekasi TA 2026 melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi. Nilai pekerjaan yang mencapai Rp445 juta lebih membuat persoalan tersebut dinilai tidak semestinya dianggap sepele, terlebih menyangkut penggunaan uang rakyat dan pembangunan fasilitas pendidikan.
Diduga Ada Rencana Merger SDN Jatikramat VIII
Persoalan semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai rencana penggabungan atau merger SDN Jatikramat VIII. Sekolah tersebut disebut-sebut akan digabung lantaran jumlah peserta didiknya dinilai tidak lagi memadai.
Namun, informasi tersebut mendapat penjelasan berbeda dari pihak sekolah.
Kepala SDN Jatikramat VIII, Widhiati Dewi Wijayanti, mengatakan jumlah peserta didik di sekolah yang dipimpinnya saat ini mencapai 303 siswa, dengan jumlah guru sebanyak 16 orang.
Data tersebut tentu menjadi penting untuk menjawab pertanyaan mengenai dasar dan parameter apabila memang terdapat rencana penggabungan sekolah.
Apalagi, di tengah wacana merger, justru terdapat pembangunan gedung baru di lingkungan sekolah yang menggunakan anggaran daerah.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: jika sekolah benar-benar akan digabung atau ditata ulang karena persoalan jumlah siswa, bagaimana dasar perencanaan pembangunan gedung baru tersebut?
Halaman Sekolah Makin Terbatas
Sorotan lain muncul terkait lokasi pembangunan. Gedung baru tersebut dibangun di bagian halaman sekolah yang sebelumnya digunakan sebagai area untuk kegiatan baris-berbaris siswa.
Akibat pembangunan tersebut, ruang terbuka yang sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan siswa kini semakin menyempit.
Kondisi ini menjadi perhatian karena halaman tersebut tidak hanya digunakan oleh satu sekolah. Lingkungan tersebut juga dimanfaatkan oleh SDN Jatikramat VII dan SDN Jatikramat VIII.
Dengan berdirinya bangunan baru, halaman yang tersisa disebut semakin terbatas untuk menampung aktivitas dua sekolah sekaligus.
Pertanyaannya kemudian bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pembangunan, melainkan sejauh mana aspek kebutuhan ruang terbuka, keselamatan, kenyamanan siswa, serta perencanaan jangka panjang sekolah telah diperhitungkan sebelum proyek dilaksanakan?
SDN Jatikramat VIII Masih Berjalan Dua Shift
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah sistem pembelajaran di SDN Jatikramat VIII.
Dari informasi yang diperoleh, sekolah tersebut saat ini hanya memiliki 11 ruang kelas atau rombongan belajar (rombel), dari sebelumnya 12 rombel.
Kepala SDN Jatikramat VIII, Widhiati Dewi Wijayanti, ketika memberikan keterangan didampingi salah seorang guru bernama Abdullah, mengakui bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut masih menerapkan dua shift.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan tersendiri mengingat pemerintah telah mendorong sistem pembelajaran satu shift agar proses pendidikan dapat berlangsung lebih optimal dan memberikan waktu belajar yang lebih baik bagi peserta didik.
Jika jumlah siswa mencapai 303 orang dan jumlah ruang kelas terbatas hingga kegiatan belajar harus dibagi menjadi dua shift, maka persoalan kapasitas ruang belajar seharusnya menjadi bagian penting dalam evaluasi perencanaan pembangunan sarana pendidikan.
Jangan Sampai Pembangunan Tidak Sinkron dengan Perencanaan
Rangkaian persoalan tersebut membuat proyek pembangunan gedung di lingkungan SDN Jatikramat VII dan VIII layak mendapatkan penjelasan secara terbuka dari Dinas Perkimtan Kota Bekasi, termasuk mengenai dasar perencanaan, nomenklatur pekerjaan, lokasi pembangunan, volume pekerjaan, hingga penerima manfaat proyek.
Publik juga berhak mengetahui mengapa papan proyek menyebut SDN Jatikramat VII, sementara pembangunan secara fisik disebut berada di lingkungan SDN Jatikramat VIII.
Apabila hal tersebut hanya kesalahan administratif dalam penulisan papan proyek, pihak terkait tentu perlu memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Namun apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, lokasi pekerjaan, dan pelaksanaan fisik, persoalan tersebut semestinya diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Sebab, pembangunan fasilitas pendidikan yang bersumber dari APBD bukan sekadar persoalan mendirikan bangunan. Di dalamnya terdapat perencanaan kebutuhan, penganggaran, spesifikasi pekerjaan, lokasi, penerima manfaat, serta pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang negara.
Dinas Perkimtan Diminta Buka Dokumen Perencanaan
Dinas Perkimtan Kota Bekasi juga patut memberikan penjelasan mengenai urgensi pembangunan gedung tersebut.
Apakah pembangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan tambahan ruang kelas? Apakah telah dilakukan kajian terhadap jumlah peserta didik? Bagaimana kaitannya dengan informasi rencana merger SDN Jatikramat VIII? Dan apakah pembangunan tersebut sudah memperhitungkan kebutuhan halaman bagi dua sekolah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar pembangunan tidak terkesan berjalan sendiri tanpa sinkronisasi dengan kebijakan penataan satuan pendidikan.
Terlebih, apabila benar SDN Jatikramat VIII sedang diwacanakan untuk merger, maka pembangunan gedung baru dengan nilai anggaran Rp445 juta lebih harus memiliki argumentasi perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai pemerintah mengeluarkan anggaran besar untuk membangun fasilitas yang kemudian tidak optimal dimanfaatkan akibat perubahan kebijakan sekolah di kemudian hari.
DPRD dan Inspektorat Layak Turun Tangan
Melihat munculnya sejumlah pertanyaan, kalangan DPRD Kota Bekasi, khususnya komisi yang membidangi pendidikan dan pembangunan, dapat meminta penjelasan kepada Dinas Perkimtan maupun Dinas Pendidikan.
Bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.
Jika diperlukan, Inspektorat Kota Bekasi juga dapat melakukan pemeriksaan administratif maupun evaluasi terhadap kesesuaian antara perencanaan, dokumen pengadaan, papan informasi proyek, lokasi pekerjaan, serta hasil pembangunan di lapangan.
Sementara itu, pihak sekolah juga perlu mendapatkan ruang untuk memberikan penjelasan secara utuh terkait jumlah siswa, jumlah rombel, sistem dua shift, serta kondisi sarana dan prasarana yang tersedia.
Pada akhirnya, masyarakat tidak mempersoalkan pembangunan sekolah selama proyek tersebut memang dibutuhkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika muncul ketidaksesuaian informasi antara nama sekolah pada papan proyek dengan lokasi pembangunan, adanya wacana merger, keterbatasan ruang kelas, sistem belajar dua shift, serta semakin sempitnya halaman yang digunakan oleh dua sekolah.
Karena itu, sebelum proyek dinyatakan selesai dan seluruh anggaran dibayarkan, transparansi dan kejelasan dari instansi terkait menjadi penting.
Jangan sampai proyek pendidikan yang seharusnya menjadi investasi bagi masa depan anak-anak justru menyisakan tanda tanya mengenai perencanaan, kebutuhan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (Sofian/Red)










