Kota Bekasi, sidikbangsa.com — Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya masih menjadi persoalan serius di Kota Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang Juli hingga 12 Agustus 2026.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 20 kasus berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya. Polisi juga mengamankan 26 tersangka serta menyita 35.117 butir obat yang diduga diedarkan secara ilegal.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).
“Ini yang dari hasil kami dengan masyarakat menjadi perhatian khusus karena peredarannya masif dan meresahkan warga Kota Bekasi,” ujar Putu.
Tramadol hingga Trihexyphenidyl Jadi Perhatian
Putu menyebut sejumlah obat yang paling banyak disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal di wilayah Kota Bekasi antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan neximer.
Peredaran obat-obatan tersebut menjadi perhatian kepolisian lantaran tidak hanya menyasar kalangan tertentu, tetapi juga berpotensi menjangkau masyarakat secara lebih luas melalui pola transaksi yang semakin fleksibel.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan dan perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta dilapis dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Produksi Tembakau Sintetis Dibongkar
Selain membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya, Polres Metro Bekasi Kota juga mengungkap dua kasus produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Pengungkapan dilakukan pada 1 dan 6 Agustus 2026. Salah satu lokasi berada di kawasan Pondok Gede. Hasil pengembangan kemudian mengarah ke wilayah Tambun Selatan.
Dalam perkara ini, polisi menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda. Ada yang berperan sebagai penyedia modal, pemilik rekening penampung, hingga pelaku yang mengolah bahan baku tembakau sintetis sebelum produk tersebut diedarkan.
Putu mengungkapkan jaringan itu telah melakukan produksi sebanyak tiga kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
“Keuntungan dalam satu kali produksi sampai dengan terjual bisa mencapai Rp5 juta sehingga jumlahnya bervariasi mulai dari Rp15 juta sampai Rp17 juta karena sudah tiga kali produksi,” katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tembakau sintetis, cairan alkohol, gelas ukur, timbangan, alat suntik, alat semprot, alat pengaduk, baskom hingga kloroform.
Para tersangka dijerat Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 20 tahun penjara.
Peredaran Tramadol Merambah Media Sosial
Putu menegaskan pemberantasan narkotika dan obat-obatan berbahaya, khususnya tramadol, akan menjadi salah satu prioritas jajaran Satuan Reserse Narkoba bersama seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Menurutnya, modus peredaran terus berkembang. Para pelaku tidak lagi mengandalkan transaksi secara konvensional, tetapi memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk mencari pembeli.
Transaksi kemudian dilakukan melalui pesan langsung dan dilanjutkan dengan mekanisme cash on delivery (COD).
“Kita akan kembangkan terus pengungkapan-pengungkapan ini sampai mendapatkan bandar besarnya,” tegas Putu.
Polisi kini tidak hanya mengejar pengedar di tingkat bawah, tetapi juga berupaya membongkar rantai pasok dan jaringan pemasok yang memungkinkan narkotika serta obat-obatan berbahaya masuk dan beredar di Kota Bekasi.
Tak Hanya Penindakan, Polisi Buka Akses Rehabilitasi
Di tengah penindakan hukum, Polres Metro Bekasi Kota juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan obat-obatan untuk memperoleh pengobatan dan rehabilitasi.
Putu mengatakan kepolisian siap membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk memberikan akses ke fasilitas rehabilitasi serta pendampingan dari tim kesehatan Polres Metro Bekasi Kota.
“Kami akan fasilitasi, kami akan berikan akses ke tempat-tempat rehabilitasi maupun pendampingan dari tim kesehatan,” ujarnya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan penyalahgunaan narkoba tidak semata-mata dilakukan melalui pendekatan hukum, tetapi juga melalui upaya pemulihan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi lain, Putu mengapresiasi keterlibatan sejumlah komunitas pemuda di Bekasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Berbagai kegiatan seperti diskusi, forum group discussion (FGD) hingga kampanye pencegahan dinilai penting untuk membangun kesadaran masyarakat, terutama generasi muda.
Polres Metro Bekasi Kota pun mengajak masyarakat tidak bersikap pasif. Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya dapat segera dilaporkan kepada kepolisian melalui layanan 110.
Pesan yang ingin ditegaskan kepolisian jelas: pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi membutuhkan keberanian masyarakat untuk melapor dan keterlibatan bersama dalam memutus mata rantai peredarannya. (Red)










