Beranda / Hukum & Kriminal / Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 4 Hektare, Dua Pengelola Masuk DPO  

Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 4 Hektare, Dua Pengelola Masuk DPO  

LHOKSEUMAWE, sidikbangsa.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih empat hektare yang tersebar di sembilan titik di Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian dan mengembangkan informasi masyarakat terkait dugaan keberadaan ladang ganja di kawasan perbukitan tersebut.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi mengatakan, hasil penyelidikan di lapangan mengungkap adanya sembilan titik lahan yang ditanami ganja dengan total luas mencapai sekitar empat hektare.

“Dari hasil pengintaian tersebut, petugas berhasil menemukan sembilan titik ladang ganja dengan total luas mencapai sekitar empat hektare. Jadi kita langsung lakukan pemusnahan serta pencabutan dan membakarnya di lokasi,” kata Iswahyudi, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, polisi juga telah mengantongi identitas dua orang yang diduga kuat terlibat sebagai pemilik atau pengelola lahan. Keduanya kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

Iswahyudi mengungkapkan, pola penanaman ganja yang ditemukan kali ini cukup berbeda dibandingkan pengungkapan sebelumnya. Tanaman ditanam secara menyebar di sejumlah titik dengan usia tanaman yang tidak seragam.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya pola tanam bertahap yang diduga bertujuan menjaga kesinambungan produksi dan waktu panen.

“Adapun usia tanaman ganja yang dimusnahkan kali ini bervariasi. Bahkan, terdapat tanaman yang telah berusia sekitar dua bulan dan diperkirakan dalam waktu kurang lebih dua minggu lagi sudah siap dipanen,” ujarnya.

Polisi kemudian mencabut tanaman ganja dari lokasi sebelum memusnahkannya dengan cara dibakar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tanaman terlarang itu tidak kembali dimanfaatkan.

Iswahyudi menegaskan, pengungkapan ladang ganja tersebut menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar peredaran, tetapi juga sumber produksi.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan budidaya ganja sebagai mata pencaharian, meskipun menawarkan keuntungan ekonomi yang besar.

“Jangan hanya karena diiming-imingi untuk mendapatkan keuntungan besar, yang akhirnya merusak generasi bangsa, khususnya anak muda di Aceh,” tegasnya.

Menurut Iswahyudi, masyarakat sebaiknya memanfaatkan lahan untuk menanam komoditas pertanian yang legal dan memiliki nilai ekonomi berkelanjutan. Ia mendorong warga agar tidak mudah tergiur keuntungan cepat dari bisnis ganja yang pada akhirnya dapat berujung pada persoalan hukum.

“Menanam ganja bukan solusi terbaik untuk mencari rezeki. Lebih baik menanam tanaman lain yang bermanfaat dan memberikan penghasilan secara legal,” pungkasnya.

Polres Lhokseumawe memastikan pengejaran terhadap dua orang yang masuk DPO terus dilakukan. Polisi juga membuka peluang adanya pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan keberadaan ladang ganja tersebut. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *