Bekasi, sidikbangsa.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Suryatmajan, menegaskan larangan keras terhadap praktik setoran fee sebesar 10 persen dalam setiap proyek pemerintah daerah. Ia meminta seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat memberikan arahan kepada para kepala dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (13/4/2026). Ia menilai praktik setoran fee selama ini berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan mencederai prinsip keadilan dalam proses pembangunan.
“Tidak boleh ada lagi setoran fee 10 persen dalam proyek. Semua harus berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
Asep menekankan bahwa sistem pengadaan proyek harus mengedepankan transparansi agar tidak membuka celah bagi praktik-praktik menyimpang, termasuk pengondisian pemenang tender. Ia meminta agar seluruh tahapan proses lelang dapat diakses publik secara terbuka.
“Kegiatan tender harus terbuka untuk umum. Tidak boleh ada praktik yang mengarah pada pengondisian pemenang,” ujarnya.
Menurutnya, sistem yang transparan dan kompetitif akan menciptakan iklim pengadaan yang sehat, sekaligus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha untuk berpartisipasi.
Tak hanya itu, Asep juga mendorong keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal. Ia meminta jajaran perangkat daerah untuk memberikan ruang yang adil bagi kontraktor atau pemborong lokal agar dapat turut ambil bagian dalam pembangunan di wilayahnya sendiri.
“Kita juga harus peduli dengan pemborong lokal. Berikan kesempatan yang adil agar mereka bisa ikut berkontribusi,” katanya.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membenahi tata kelola proyek yang selama ini kerap disorot. Dengan sistem yang lebih terbuka dan profesional, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih bersih, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kebijakan tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik-praktik yang berpotensi mengarah pada korupsi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. (Red)









