Kota Bekasi, sidikbangsa.com — Pemerintah Kota Bekasi mulai melakukan penertiban terhadap 40 bangunan yang berdiri di atas lahan milik negara, Perum Jasa Tirta II, di sepanjang bantaran Kali Harun, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Senin (24/8/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi hidrologis sungai sekaligus menata kawasan bantaran agar lebih tertib, aman, dan memiliki manfaat bagi masyarakat.
Kondisi Kali Harun saat ini dinilai sudah mengalami penyempitan cukup signifikan. Lebar aliran yang semestinya mencapai sekitar 4 meter, kini pada sejumlah titik hanya tersisa 1 hingga 1,5 meter akibat keberadaan bangunan di sekitar bantaran.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arief Maulana, mengatakan pemerintah tidak hanya membongkar bangunan, tetapi telah menyiapkan konsep penataan kawasan setelah proses penertiban selesai.
“Saat ini lebar Kali Harun tersisa hanya sekitar 1–1,5 meter. Kita akan mengembalikannya ke batas asli hingga mencapai lebar 4 meter,” ujar Arief.
Menurut dia, setelah kawasan dibersihkan, bantaran Kali Harun akan ditata menjadi ruang publik yang lebih representatif. Pemerintah berencana menyediakan jalur pedestrian, ruang terbuka hijau, tempat duduk, serta penerangan jalan.
Penataan tersebut diharapkan tidak sekadar memperbaiki estetika lingkungan, tetapi juga mengembalikan kapasitas sungai sehingga fungsi aliran air dapat berjalan lebih optimal.
“Setelah area bersih, lokasi langsung ditata. Disiapkan jalur pejalan kaki, ruang terbuka hijau, lengkap dengan fasilitas tempat duduk dan penerangan jalan yang memadai,” katanya.
Enam Bangunan Mengantongi Sertifikat
Meski demikian, proses penertiban tidak dilakukan secara seragam. Dari puluhan bangunan yang menjadi sasaran, terdapat enam bangunan yang pemiliknya mengklaim memiliki bukti sertifikat tanah.
Untuk enam bangunan tersebut, Pemkot Bekasi memilih menunggu kepastian administrasi dan status kepemilikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Arief menyebut pihaknya telah menyerahkan dokumen dan mandat dari Wali Kota Bekasi kepada BPN sejak bulan lalu. Saat ini, proses verifikasi riwayat kepemilikan masih berlangsung.
“Bahkan surat mandat dari Wali Kota sudah diserahkan ke BPN bulan lalu. Proses verifikasi riwayat kepemilikan sedang berjalan. Kami menghormati proses hukum dan menunggu hasil kepastiannya,” tegasnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang penyelesaian terhadap persoalan legalitas lahan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Sosialisasi Dilakukan Sejak Juni
Sementara itu, Camat Pondok Melati Cecep Miftah mengatakan penertiban telah melalui tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Cecep, warga telah diberikan waktu untuk mempersiapkan diri sejak Juni 2026. Pemerintah kecamatan bersama tim teknis juga telah menyampaikan surat peringatan secara bertahap.
“Kami sudah mengirimkan surat peringatan bertahap dari SP1 sampai SP4. Artinya, waktu persiapan hampir tiga bulan diberikan kepada warga, sehingga pelaksanaan berjalan tenang dan teratur,” jelas Cecep.
Pendekatan persuasif tersebut dilakukan untuk menghindari gesekan sekaligus memastikan proses penertiban berlangsung kondusif.
Pembongkaran Ditargetkan Rampung Dua Hari
Dari sisi pelaksanaan, pembongkaran bangunan ditargetkan selesai dalam dua hari kerja efektif, yakni Senin dan Rabu. Sementara Selasa tidak digunakan untuk kegiatan pembongkaran guna memberikan waktu istirahat dan menyesuaikan kondisi lapangan.
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata persoalan pembongkaran bangunan, melainkan bagian dari penataan kawasan yang memiliki fungsi penting terhadap sistem drainase dan pengendalian aliran air.
Harapan sebagian warga agar penataan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk pelebaran jalan juga menjadi perhatian pemerintah. Namun, rencana tersebut tidak serta-merta dapat direalisasikan tanpa kajian teknis.
Pemkot akan melihat terlebih dahulu ketersediaan lahan dan aspek keselamatan. Apabila jarak antara bantaran sungai dengan jalan yang ada kurang dari 4 meter, pelebaran jalan dinilai tidak memungkinkan karena dapat mengganggu aspek keamanan dan tata ruang.
Dengan demikian, prioritas pemerintah saat ini adalah mengembalikan fungsi Kali Harun sesuai batas semestinya, sekaligus membangun lingkungan bantaran yang lebih hijau dan tertata.
Penataan Kali Harun diharapkan menjadi contoh bahwa penertiban ruang tidak berhenti pada pengosongan lahan, tetapi harus diikuti dengan solusi jangka panjang. Setelah bangunan ditertibkan, kawasan tersebut ditargetkan berubah menjadi ruang publik yang aman, nyaman, sekaligus mendukung fungsi ekologis sungai bagi masyarakat sekitar. (Red)










