Medan, sidikbangsa.com — Langkah tegas dalam menegakkan disiplin serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan kembali ditunjukkan. Seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kamis (22/1/2026).
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat personel Brigade Mobil (Brimob) bersama petugas Pemasyarakatan. Pengamanan ekstra diterapkan guna memastikan seluruh rangkaian pemindahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Pemindahan ini menjadi bentuk nyata penegakan tata tertib di Rutan Kelas I Medan, sekaligus jawaban tegas atas berbagai isu dan spekulasi yang beredar di media massa maupun media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Isu yang menyebut adanya perlindungan petugas terhadap warga binaan pelanggar aturan dipastikan tidak benar.
Rutan Kelas I Medan menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu. Setiap warga binaan diperlakukan sama di hadapan aturan, tanpa pengecualian apa pun.
Keputusan pemindahan narapidana tipikor tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban, guna menjaga stabilitas lingkungan rutan agar tetap aman dan kondusif. Langkah ini juga diambil agar proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap seluruh warga binaan dapat berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, secara tegas membantah narasi yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas terhadap warga binaan tertentu merupakan informasi keliru dan tidak berdasar.
“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu. Karutan secara terus-menerus mengingatkan seluruh jajaran agar melaksanakan tugas dengan baik, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta mengambil peran positif dalam menjalankan tugas negara,” ujar Yudi Suseno, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, seluruh jajaran Pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa. Pimpinan rutan secara konsisten menanamkan kedisiplinan kepada seluruh petugas agar menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta mendukung penuh pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai fungsi masing-masing.
“Pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi ini merupakan bukti konkret bahwa penegakan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten. Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Redaksi)









