Jakarta, sidikbangsa.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak mengeluarkan instruksi khusus untuk mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan maupun pelaku usaha sewa properti.
Purbaya memastikan mekanisme perpajakan terhadap penghasilan dari usaha sewa properti tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menargetkan pemilik rumah kontrakan.
“Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, nggak ada perintah seperti itu,” kata Purbaya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, pemerintah saat ini menjalankan kebijakan perpajakan secara normal. Setiap penghasilan yang diterima wajib pajak tetap memiliki konsekuensi perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak,” ujarnya.
DJP Luruskan Isu Pajak Kontrakan
Klarifikasi Purbaya sejalan dengan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang sebelumnya membantah adanya program baru untuk memburu pajak pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan, hingga saat ini belum ada usulan program kerja DJP pada 2027 yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa.
“Belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Inge, isu tersebut muncul setelah pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Forum itu membahas arah kebijakan perpajakan secara umum, termasuk upaya memperkuat basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan yang sudah berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, pendapatan dari penyewaan properti hanya digunakan sebagai salah satu ilustrasi untuk menjelaskan sumber penghasilan yang selama ini telah menjadi objek pajak.
Bukan Jenis Pajak Baru
DJP menegaskan penghasilan yang berasal dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, pembahasan mengenai penghasilan dari sewa properti tidak dapat dimaknai sebagai munculnya jenis pajak baru ataupun kebijakan khusus untuk pemilik rumah kontrakan.
Penjelasan tersebut sekaligus meredam kekhawatiran masyarakat mengenai isu pemerintah akan melakukan penarikan pajak baru terhadap bisnis kontrakan mulai 2027.
Purbaya pun menekankan bahwa pemerintah tidak sedang menyiapkan skema khusus untuk mengejar pemilik kontrakan. Yang menjadi prinsip utama adalah kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan atas penghasilan yang memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, polemik pajak rumah kontrakan lebih berkaitan dengan penegasan kembali kewajiban perpajakan yang sudah ada, bukan pengenaan pungutan atau jenis pajak baru. (Red)










