Jakarta, sidikbangsa.com – Langkah mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, dalam menyampaikan kritik terhadap Presiden Prabowo Subianto berbuntut panjang. Tiyo resmi diadukan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh jajaran Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) atas dugaan penghinaan terhadap kepala negara.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berpendapat dengan dugaan penghinaan terhadap pejabat negara. Berikut sejumlah fakta yang mewarnai polemik tersebut.
Diduga Melontarkan Penghinaan Bersifat Personal
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo, Daeng Lukman, menilai kritik yang disampaikan Tiyo telah melampaui batas kebebasan berekspresi. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan tidak lagi berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah, melainkan telah mengarah pada serangan pribadi terhadap Presiden Prabowo.
Pihak pelapor menuding Tiyo melontarkan ungkapan yang dianggap merendahkan martabat presiden, termasuk membandingkan kepala negara dengan seekor hewan. Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika dalam menyampaikan kritik di ruang publik.
Tempuh Jalur Pengaduan Masyarakat (Dumas)
Karena ketentuan hukum terkait dugaan penghinaan terhadap presiden merupakan delik aduan yang mensyaratkan laporan dari pihak yang menjadi korban, Garda Prabowo memilih menempuh mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Bareskrim Polri.
Menurut pihak pelapor, jalur Dumas dipilih sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang merasa keberatan atas pernyataan Tiyo. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menelaah laporan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disorot atas Dugaan Penyebaran Informasi Tidak Benar
Pengacara Ferdinand Hutahaean yang turut mendampingi pelaporan juga menyoroti pernyataan Tiyo mengenai dugaan pemasangan alat pelacak (tracker) di mobil miliknya.
Menurut Ferdinand, tuduhan tersebut disampaikan tanpa didukung bukti yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat. Karena itu, aspek tersebut juga dimasukkan sebagai bagian dari materi pengaduan yang disampaikan kepada penyidik.
Klaim Tidak Bertujuan Membungkam Kritik
Meski membawa persoalan ini ke ranah hukum, Garda Prabowo membantah tudingan bahwa langkah tersebut merupakan upaya membungkam kebebasan berpendapat.
Pihak pelapor menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, mereka mengingatkan agar kritik tetap disampaikan dengan mengedepankan etika, moral, kesantunan, serta tidak mengandung unsur penghinaan atau serangan pribadi.
Menurut mereka, proses hukum yang ditempuh lebih dimaksudkan sebagai bentuk edukasi dan peringatan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara bertanggung jawab.
Juga Dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan
Persoalan hukum yang dihadapi Tiyo tidak berhenti di Bareskrim Polri. Ia juga dikabarkan telah dilaporkan secara terpisah ke Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan oleh pengacara Firdaus Oiwobo terkait dugaan pelanggaran yang memiliki substansi serupa.
Dengan adanya lebih dari satu laporan, kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik. Di satu sisi, muncul tuntutan agar kebebasan berekspresi tetap dilindungi sebagai bagian dari demokrasi. Di sisi lain, berkembang pandangan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab tanpa melanggar ketentuan hukum maupun etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Red)









