Home / Daerah / Komisi II DPRD Kota Bekasi Siap Panggil DLH, Evaluasi Bank Sampah dan TPS3R Yang Belum Merata

Komisi II DPRD Kota Bekasi Siap Panggil DLH, Evaluasi Bank Sampah dan TPS3R Yang Belum Merata

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Komisi II DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dalam waktu dekat untuk mengevaluasi perkembangan program Bank Sampah serta optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di tingkat kewilayahan.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD guna memastikan efektivitas program pengelolaan sampah yang telah digulirkan Pemerintah Kota Bekasi. Selain itu, pemanggilan ini juga menjadi tindak lanjut atas laporan masih belum meratanya kinerja Bank Sampah di sejumlah RW.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, mengatakan bahwa agenda pemanggilan DLH merupakan bagian penting dalam pengawasan pelaksanaan program lingkungan hidup.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup. TPS3R seharusnya aktif di masing-masing wilayah. Dalam pertemuan itu, kami juga akan meminta penjelasan terkait perkembangan Bank Sampah,” ujar Evi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (19/1/2026).

Politisi Fraksi PAN tersebut menjelaskan, pemanggilan DLH direncanakan berlangsung pada pekan depan. Sebelumnya, Komisi II telah lebih dulu menggelar rapat kerja dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), dan ke depan akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

“Pemanggilan ini dilakukan secara bertahap. Kami ingin mendapatkan gambaran yang utuh, termasuk data Bank Sampah yang sudah aktif maupun yang belum berjalan optimal,” terangnya.

Selain DLH, Komisi II DPRD juga akan memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) guna membahas berbagai isu pembangunan dan layanan publik yang menjadi mitra kerja komisi.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai bahwa pengelolaan Bank Sampah masih membutuhkan proses penyesuaian, terutama di tingkat pengurus RW. Menurutnya, hal tersebut berkaitan erat dengan implementasi program dana Rp100 juta per RW yang bertujuan mendorong kemandirian lingkungan, termasuk dalam pengelolaan sampah.

Berdasarkan data Bank Sampah Induk Patriot (BSIP) Kota Bekasi, dari total 1.020 RW di Kota Bekasi, baru sekitar 602 Bank Sampah yang aktif melakukan penimbangan sampah hingga menjelang akhir 2025. Sementara sisanya masih belum beroperasi secara optimal.

“Waktunya memang relatif singkat, terutama dalam proses persyaratan dan pencairan dana Rp100 juta per RW. Namun yang terpenting, saat ini seluruh RW sudah memiliki SK Bank Sampah,” ujar Tri dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).

Tri mengungkapkan, salah satu kendala utama yang dihadapi pengurus RW adalah keterbatasan lokasi untuk penampungan dan pengolahan sampah. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Bekasi tengah menyiapkan sejumlah solusi, termasuk skema kerja sama antar-RW.

“RW yang belum memiliki lokasi bisa berkontribusi ke RW lain yang sudah memiliki Bank Sampah statis. Ini bagian dari solusi jangka pendek,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tri menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukanlah syarat mutlak dalam pencairan dana hibah RW, melainkan bagian dari proses edukasi untuk membangun kesadaran lingkungan masyarakat secara berkelanjutan.

“Yang ingin kita dorong adalah perubahan pola hidup. Kepedulian terhadap lingkungan dan pengelolaan sampah secara bijak itu butuh waktu dan proses,” tegasnya.

Pemkot Bekasi juga membuka peluang untuk memperpanjang waktu pencairan dana hibah RW hingga triwulan kedua. Kebijakan tersebut diambil agar anggaran dapat terserap secara optimal dan tidak kembali menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

“Daripada tidak terserap dan menjadi Silpa lagi, lebih baik dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan lain yang lebih mendesak,” pungkas Tri.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *