Beranda / Pendidikan / Dugaan “Bisnis Gelap” Seragam SMAN 10 Bekasi Disorot IEMC, Disdik Jabar Didesak Turun Tangan

Dugaan “Bisnis Gelap” Seragam SMAN 10 Bekasi Disorot IEMC, Disdik Jabar Didesak Turun Tangan

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Dugaan praktik penjualan seragam sekolah yang dinilai tidak transparan di SMAN 10 Bekasi mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Indonesia Education Monitoring Centre (IEMC), Ronald A. Sinaga atau yang akrab disapa BroRon.

IEMC menilai dugaan mekanisme penjualan seragam tersebut perlu segera ditelusuri karena menyangkut transparansi pengelolaan pendidikan di sekolah negeri sekaligus berpotensi menambah beban biaya yang harus ditanggung orang tua siswa.

Dugaan itu mencuat setelah seorang wali murid menyampaikan laporan melalui pesan langsung atau Direct Message (DM) ke akun Instagram milik BroRon. Laporan tersebut kemudian diterima dan ditindaklanjuti IEMC dengan mengumpulkan sejumlah bukti terkait mekanisme pembelian seragam.

Berdasarkan informasi dan bukti yang diterima IEMC, orang tua siswa diduga diarahkan untuk membeli seragam dan atribut sekolah di sebuah rumah konveksi yang berada di belakang lingkungan sekolah. Tempat tersebut disebut menggunakan nama atau inisial RC.

Nilai paket seragam dan atribut yang ditawarkan kepada orang tua siswa disebut mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jenis dan kelengkapan perlengkapan yang dibeli.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena mekanisme pembayaran yang dilaporkan wali murid disebut menggunakan pemindaian kode QRIS yang tercatat atas nama kantin sekolah.

Tak hanya itu, nomor konfirmasi transaksi yang diberikan kepada orang tua siswa disebut dalam kondisi tidak aktif. Situasi tersebut sempat memicu keresahan dan kepanikan di kalangan wali murid yang khawatir mengenai kepastian transaksi maupun pertanggungjawaban pembayaran.

BroRon menilai apabila benar terdapat pengarahan pembelian seragam oleh pihak sekolah negeri, praktik tersebut harus diperiksa secara serius. Terlebih, menurut dia, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mengatur larangan penjualan maupun pengarahan pembelian seragam di lingkungan sekolah negeri.

“Disdik Jabar sudah melarang keras seluruh SMA/SMK Negeri menjual atau mengarahkan pembelian seragam di lingkungan sekolah melalui peraturan resmi, seperti Surat Kepala Dinas Nomor 16739/PW.03/SEKRE dan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,” ujar BroRon dalam keterangan yang dirilis melalui akun Instagram moodpendidikan.co, Senin (17/8/2026).

Menurut BroRon, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum sekolah dalam mengarahkan transaksi, maka pihak berwenang harus mengusut alur pengadaan, mekanisme pembayaran, hingga pihak yang menerima manfaat dari transaksi tersebut.

Ia juga meminta aparat pengawas pendidikan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah praktik tersebut benar-benar dilakukan tanpa sepengetahuan sekolah atau justru terdapat keterlibatan pihak internal.

“Setiap aparatur sipil atau guru yang terlibat harus dijatuhi sanksi disiplin pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Jika kepala sekolah terbukti melakukan pembiaran atau merestui pungli berkedok konveksi dan QRIS kantin ini, Kepala Disdik Jabar harus segera mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan dari jabatannya,” tegasnya.

IEMC menilai transparansi menjadi aspek penting dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan. Orang tua siswa, kata BroRon, berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai apakah pembelian seragam bersifat wajib atau pilihan, siapa penyedia barang, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta kepada siapa dana tersebut disetorkan.

“Jangan sampai orang tua berada dalam posisi seolah-olah tidak punya pilihan karena pembelian diarahkan melalui jalur tertentu. Sekolah negeri harus mengedepankan transparansi dan tidak boleh ada praktik yang membebani wali murid,” ujarnya.

Di sisi lain, dugaan penggunaan QRIS yang tercatat atas nama kantin sekolah juga dinilai perlu diklarifikasi. Jika benar transaksi seragam menggunakan rekening atau identitas pembayaran yang berkaitan dengan unit lain di lingkungan sekolah, mekanisme tersebut perlu diperiksa agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.

IEMC mendesak Dinas Pendidikan Jawa Barat turun tangan melakukan verifikasi langsung terhadap laporan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk membedakan antara praktik resmi yang memiliki dasar administrasi dengan tindakan oknum yang mengatasnamakan sekolah.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMAN 10 Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengarahan pembelian seragam, keberadaan konveksi RC, penggunaan QRIS atas nama kantin sekolah, maupun nomor konfirmasi transaksi yang disebut tidak aktif.

Konfirmasi dari pihak sekolah penting untuk memastikan duduk perkara sebenarnya sekaligus memberikan kepastian kepada para wali murid. Seluruh dugaan tersebut juga masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *