Beranda / Daerah / DPRD Kota Bekasi Bahas Perubahan Propemperda dan KUA-PPAS 2026

DPRD Kota Bekasi Bahas Perubahan Propemperda dan KUA-PPAS 2026

Kota Bekasi, sidikbangsa.com — DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis, mulai dari perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Laporan Hasil Reses II Masa Jabatan 2024–2029, hingga penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar No. 112, Kamis (20/8/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan, R.S., S.IP., M.H. Hadir Ketua DPRD Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., Wakil Ketua II Faisal, S.E., dan Wakil Ketua III Puspa Yani, S.Pd., serta Wakil Wali Kota Bekasi Dr. Harris Bobihoe, jajaran Forkopimda dan pejabat Pemkot Bekasi.

Rapat digelar berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada Selasa (18/8/2026). Salah satu agenda utama ialah laporan Bapemperda terkait perubahan Propemperda Kota Bekasi 2026, termasuk penyesuaian sejumlah rancangan peraturan daerah.

Beberapa Raperda yang masuk dalam pembahasan antara lain Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan, perubahan kedua Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

Selain agenda legislasi, DPRD juga menyampaikan hasil Reses II sebagai bagian dari penyerapaan aspirasi masyarakat. Hasil reses tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam melihat kebutuhan dan persoalan warga untuk kemudian diselaraskan dengan kebijakan pembangunan daerah.

Dalam rapat yang sama, DPRD menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 serta menugaskan Badan Anggaran DPRD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan menegaskan, rapat paripurna merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPRD.

“Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi DPRD, khususnya dalam membahas perubahan keputusan DPRD, penyempurnaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, serta penyampaian rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Ia berharap seluruh keputusan yang dihasilkan melalui proses pembahasan DPRD dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD terkait perubahan keputusan DPRD sebagai bagian dari tahapan penetapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna berlangsung tertib hingga seluruh agenda selesai. Kegiatan ditutup dengan foto bersama pimpinan DPRD, Wakil Wali Kota Bekasi, Forkopimda, pejabat Pemkot Bekasi dan tamu undangan.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya menjalankan fungsi legislasi dan anggaran secara terukur, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan Kota Bekasi. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *