Beranda / Internasional / Bareskrim Ungkap Kendala Pemulangan Syekh Al Misry dari Mesir, Status Kewarganegaraan Ganda Jadi Persoalan  

Bareskrim Ungkap Kendala Pemulangan Syekh Al Misry dari Mesir, Status Kewarganegaraan Ganda Jadi Persoalan  

Jakarta, sidikbangsa.com – Bareskrim Polri mengungkap kendala dalam upaya memulangkan Syekh Al Misry (SAM), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri, dari Mesir ke Indonesia. Salah satu persoalan yang tengah dihadapi penyidik adalah status kewarganegaraan SAM yang tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) sekaligus warga negara Mesir.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Faisal Febrianto mengatakan, status kewarganegaraan ganda tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses pemulangan SAM tidak sederhana.

Menurut Faisal, pada prinsipnya seseorang yang mengajukan diri sebagai WNI semestinya melepaskan kewarganegaraan sebelumnya. Namun, setelah dilakukan pendalaman, otoritas Indonesia menemukan adanya ketentuan di Mesir yang memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.

“Setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,” kata Faisal kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik karena SAM saat ini berada di Mesir. Di sisi lain, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut.

Ketiadaan perjanjian ekstradisi membuat Polri tidak dapat mengandalkan mekanisme ekstradisi sebagai jalur utama untuk membawa SAM kembali ke Tanah Air. Penyidik kemudian menempuh jalur kerja sama kepolisian internasional melalui Interpol.

Faisal mengatakan, Bareskrim berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk mengupayakan pemulangan tersangka.

“Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” ujarnya.

SAM Masuk Daftar Red Notice Interpol

Upaya membawa SAM ke Indonesia sebelumnya diperkuat dengan penerbitan Red Notice Interpol. Permohonan tersebut diajukan Divhubinter Polri dan telah mendapatkan persetujuan dari Interpol.

Kepala Divhubinter Polri Irjen Untung Widyatmoko sebelumnya mengatakan Red Notice atas nama SAM telah diterbitkan pada 9 Juli 2026 dengan nomor A/10808/7-2026.

“Red Notice sudah terbit minggu lalu,” kata Untung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Meski demikian, penerbitan Red Notice belum serta-merta berarti SAM langsung dapat ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Proses tersebut tetap bergantung pada ketentuan hukum negara tempat yang bersangkutan berada.

Untung menegaskan, keberadaan SAM di Mesir masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

“Masih dalam upaya. Masih (di Mesir),” ujarnya.

Identitas SAM Tercantum di Interpol

Berdasarkan informasi pada laman resmi Interpol, identitas SAM tercantum dengan nama Ahmed Abdelwakil Elsayed Mohamed. Ia disebut lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987.

Dalam data tersebut juga terdapat identitas lain yang menyebutkan SAM sebagai warga negara Indonesia. Interpol turut mencantumkan ciri fisik yang bersangkutan, di antaranya berjanggut hitam.

Interpol memasukkan dugaan tindak pidana pencabulan atau perbuatan cabul sebagai perkara yang melatarbelakangi penerbitan Red Notice tersebut.

Dengan diterbitkannya Red Notice, Polri kini mengandalkan koordinasi internasional untuk mempersempit ruang gerak tersangka sekaligus mencari mekanisme hukum yang memungkinkan SAM dibawa kembali ke Indonesia.

Bareskrim memastikan proses tersebut masih berjalan. Persoalan status kewarganegaraan ganda serta tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir menjadi tantangan tersendiri yang harus diselesaikan melalui koordinasi antarotoritas.

Polri pun terus berkoordinasi dengan Divhubinter dan Interpol untuk memastikan proses pemulangan SAM dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia maupun Mesir. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *