Beranda / Hukum & Kriminal / Mediasi Sengketa Tanah Kampung Poncol Kembali Buntu, Kuasa Hukum Piter Jonson Sitorus Soroti Dugaan Manipulasi AJB

Mediasi Sengketa Tanah Kampung Poncol Kembali Buntu, Kuasa Hukum Piter Jonson Sitorus Soroti Dugaan Manipulasi AJB

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Sengketa lahan di Kampung Poncol RT 07 RW 03, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, kembali memasuki babak baru. Mediasi kedua yang difasilitasi pemerintah kecamatan berakhir tanpa kesepakatan alias deadlock, setelah kedua belah pihak tetap bertahan pada klaim dan argumentasi masing-masing.

Pasca mediasi, kuasa hukum Piter Jonson Sitorus SH yang terdiri dari Ahmad Sadjali, Ahmad Murdani, dan H. Irfan, membeberkan sejumlah temuan yang mereka nilai sebagai kejanggalan dalam dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang digunakan pihak lawan untuk mengklaim kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurut kuasa hukum, terdapat indikasi kuat adanya dugaan manipulasi data dalam dokumen AJB tersebut. Dugaan itu muncul setelah tim hukum melakukan pencermatan terhadap sejumlah dokumen yang diajukan dalam proses mediasi.

“Di sini terkait AJB yang ada dugaan manipulasi dari pihak lawan. Karena tanah klien kami diklaim menggunakan AJB yang berbeda dengan data yang sebenarnya,” ujar salah satu kuasa hukum usai mediasi, Kamis (12/6/2026).

Nomor Persil dan Girik Dinilai Tidak Sinkron

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perbedaan nomor girik dan nomor persil yang tercantum dalam AJB yang digunakan pihak lawan.

Menurut kuasa hukum, perbedaan nomor persil bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dapat berimplikasi langsung pada lokasi objek tanah yang dimaksud.

“Kalau nomor persil berbeda, otomatis lokasi tanahnya berbeda. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.

Selain itu, tim hukum juga menemukan adanya perbedaan data identitas dalam dokumen AJB tersebut, mulai dari nama hingga usia pihak yang tercantum saat transaksi pembelian dilakukan.

Temuan itu, menurut mereka, semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian data yang perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

AJB Disebut Hilang, Namun Muncul Dokumen Baru

Kejanggalan lain yang menjadi perhatian adalah pernyataan pihak lawan dalam forum mediasi yang mengakui bahwa AJB asli yang mereka miliki telah hilang.

Namun di sisi lain, mereka tetap dapat menghadirkan dokumen AJB yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.

“Pernyataan mereka sendiri menyebutkan AJB asli sudah hilang. Tetapi kemudian muncul AJB yang digunakan untuk mengklaim tanah ini. Itu yang masih menjadi pertanyaan dan perlu dibuktikan lebih lanjut,” kata kuasa hukum.

Pernyataan tersebut langsung menjadi salah satu poin penting yang dicatat dalam berita acara hasil mediasi.

Luas Tanah yang Diklaim Dipertanyakan

Tidak hanya dokumen kepemilikan, luas objek tanah yang disengketakan juga menjadi perdebatan.

Kuasa hukum Piter Jonson Sitorus menyebut pihak lawan mengklaim masih memiliki sekitar 400 meter persegi lahan di lokasi tersebut.

Namun berdasarkan informasi yang muncul dalam mediasi, tanah yang sebelumnya dimiliki pihak lawan disebut telah dikapling dan dijual dengan total luas mencapai lebih dari 1.200 meter persegi.

“Kalau mengikuti pengakuan mereka sendiri, sebagian besar tanah sudah terjual. Secara logika, sisa lahannya tidak mungkin sebesar yang mereka klaim sekarang. Ini yang tidak bisa mereka buktikan dalam mediasi,” ungkapnya.

Menurut pihak kuasa hukum, ketidaksesuaian data luas tanah tersebut menjadi salah satu alasan mengapa proses mediasi tidak menghasilkan titik temu.

Kecamatan Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Hasil mediasi yang berlangsung selama beberapa jam akhirnya dituangkan dalam berita acara resmi.

Dalam dokumen tersebut, kedua pihak tetap mempertahankan pendiriannya sehingga tidak tercapai kesepakatan mengenai status kepemilikan lahan maupun bangunan yang menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum Piter Jonson Sitorus menyatakan pihaknya kini tengah menginventarisasi seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kalau seluruh bukti sudah lengkap dan terkumpul, kami akan mempertimbangkan membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak pidana yang ditemukan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak kecamatan sebagai mediator juga membuka ruang bagi para pihak untuk menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam sengketa tersebut.

“Dari pihak kecamatan juga menyampaikan bahwa apabila ada dugaan tindak pidana seperti penipuan atau pemalsuan dokumen, tentu itu menjadi hak masing-masing pihak untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Kecamatan Dorong Penyelesaian Damai

Sementara itu, Perwakilan Kecamatan Bekasi Utara, Iwan Setiawan, yang bertindak sebagai fasilitator mediasi menegaskan bahwa posisi pemerintah kecamatan hanya sebagai mediator dan pelayan masyarakat.

Menurutnya, pihak kecamatan telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak serta melakukan pengecekan terhadap dokumen yang disampaikan masing-masing pihak.

Namun karena masing-masing tetap berpegang pada persepsinya sendiri, mediasi kembali menemui jalan buntu.

“Kami sebenarnya berharap ada titik temu dan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Tetapi karena masing-masing masih mempertahankan keyakinannya, maka kami persilakan untuk melanjutkan ke proses hukum agar ada pembuktian yang lebih objektif,” ujar Iwan.

Ia juga mengingatkan agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang dapat mengganggu ketertiban dan keharmonisan warga Kampung Poncol.

“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Menunggu Pembuktian Hukum

Hingga mediasi ditutup, belum ada keputusan final terkait status kepemilikan tanah maupun bangunan yang disengketakan. Meski demikian, kedua pihak masih membuka peluang komunikasi dan menyatakan kesediaannya mengikuti mediasi lanjutan apabila diperlukan.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya yang akan ditempuh para pihak. Jika dugaan manipulasi dokumen yang disampaikan kuasa hukum dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka sengketa yang selama ini berlangsung di meja mediasi berpotensi berkembang ke ranah pidana.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka pembuktian kepemilikan tanah akan bergantung pada proses perdata dan keabsahan dokumen yang diuji di hadapan pengadilan.

Untuk sementara, sengketa tanah Kampung Poncol masih menyisakan tanda tanya besar yang menunggu jawaban melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *