Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengambil langkah tegas dalam upaya memperbaiki moralitas, integritas, dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ketegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi yang berlangsung di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (8/6/2026).
Dalam arahannya, Harris Bobihoe secara khusus menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi untuk segera melakukan identifikasi dan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kota Bekasi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Instruksi tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Bekasi menerima sejumlah laporan dan temuan dari masyarakat terkait dugaan adanya oknum ASN yang mengubah identitas kendaraan dinas berpelat merah menjadi pelat nomor putih atau hitam. Modus tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi sekaligus menghindari pengawasan publik terhadap penggunaan aset negara.
Menurut Harris, tindakan semacam itu tidak hanya melanggar aturan administrasi pemerintahan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab publik.
“Fasilitas negara dibiayai oleh uang rakyat untuk pelayanan publik, termasuk di Kota Bekasi, bukan untuk disamarkan menjadi kendaraan pribadi demi menghindari pengawasan,” tegas Harris Bobihoe di hadapan peserta apel.
Ia menegaskan bahwa seluruh aset pemerintah harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang keberadaannya harus dapat diawasi serta dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, Harris mengingatkan bahwa status sebagai ASN tidak hanya melekat pada tugas administratif semata, tetapi juga membawa tanggung jawab moral yang besar. ASN dituntut menjadi teladan bagi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap peraturan dan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurutnya, ASN harus berada di barisan terdepan dalam mendukung program pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Keteladanan tersebut menjadi penting mengingat pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“ASN memikul tanggung jawab moral yang besar. Mereka harus menjadi teladan bagi masyarakat Kota Bekasi dalam hal ketaatan terhadap aturan, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional yang digunakan,” ujarnya.
Harris juga menyoroti adanya ironi yang terjadi apabila pemerintah secara masif mengajak masyarakat untuk patuh membayar pajak demi meningkatkan PAD, namun di sisi lain masih ditemukan oknum internal yang justru mengabaikan kewajiban tersebut atau bahkan berupaya menyembunyikan aset negara dari pengawasan publik.
“Kita tidak boleh memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat. Kepercayaan publik dibangun melalui keteladanan. Jika ASN tidak disiplin dan tidak patuh terhadap aturan, maka akan sulit mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Langkah inventarisasi yang diperintahkan kepada Satpol PP ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk melakukan penataan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh aset daerah. Pemerintah Kota Bekasi juga menegaskan tidak akan mentolerir penyalahgunaan fasilitas negara dalam bentuk apa pun serta akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Kebijakan tersebut mendapat perhatian positif dari berbagai kalangan karena dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dalam membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Upaya pembenahan internal ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa setiap ASN harus menjunjung tinggi etika pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepada pemerintah daerah. (Sof/Pas)









