Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Pembongkaran sejumlah bangunan di lingkungan SMP Negeri 29 Kota Bekasi, Jawa Barat, menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan pembongkaran yang berlangsung di sekolah tersebut tidak dilengkapi papan nama proyek atau papan informasi pekerjaan, sehingga memunculkan tanda tanya terkait sumber anggaran dan nilai biaya pembongkaran yang digunakan.
Pantauan di lokasi pada Senin (9/6/2026) sekitar pukul 09.50 WIB menunjukkan aktivitas pembongkaran tengah berlangsung. Namun, tidak terlihat adanya papan proyek yang lazim dipasang pada setiap pekerjaan konstruksi maupun pembongkaran aset milik pemerintah.
Kondisi ini membuat masyarakat dan para pemerhati kebijakan publik kesulitan memperoleh informasi mengenai pelaksana pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, maupun jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan yang dibongkar meliputi ruang Tata Usaha (TU), Perpustakaan, dan ruang Bimbingan Konseling (BK). Dari keterangan yang diperoleh di lingkungan sekolah, bangunan yang dirobohkan tersebut rencananya akan dibangun kembali menjadi gedung dua lantai.
Informasi yang beredar menyebutkan proyek pembangunan lanjutan tersebut memiliki pagu anggaran lebih dari Rp2,4 miliar dengan nilai pekerjaan sekitar Rp2,3 miliar. Pembangunan lantai dua dikabarkan akan difungsikan sebagai Ruang Kelas Belajar (RKB) guna menambah kapasitas ruang belajar siswa.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai mekanisme pembongkaran maupun rincian penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut.
Padahal, setiap kegiatan pembangunan maupun pembongkaran aset pemerintah pada umumnya wajib mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik. Papan nama proyek menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk sumber dana, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta waktu pelaksanaan.
Tidak adanya papan informasi proyek dalam kegiatan pembongkaran SMPN 29 Kota Bekasi menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, pembongkaran bangunan aset pemerintah umumnya juga memerlukan anggaran yang bersumber dari APBD dan menjadi bagian dari rangkaian pekerjaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
“Kalau ini aset pemerintah yang dibongkar untuk pembangunan baru, mestinya ada papan informasi. Masyarakat berhak tahu anggarannya dari mana, siapa pelaksananya, dan berapa nilainya,” ujar salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi.
Sorotan juga mengarah kepada pihak yang menangani pengelolaan aset Pemerintah Kota Bekasi. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa papan proyek tidak dipasangsejak awal pekerjaan dilakukan, sementara anggaran penyediaan papan informasi umumnya telah menjadi bagian dari komponen biaya proyek yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pejabat terkait, khususnya yang membidangi pengelolaan aset daerah, belum membuahkan hasil. Beberapa kali upaya komunikasi melalui telepon seluler maupun permintaan konfirmasi secara langsung belum mendapatkan tanggapan.
Minimnya informasi dan belum adanya penjelasan resmi dari instansi terkait semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan pembongkaran aset pendidikan tersebut. Masyarakat berharap Pemerintah Kota Bekasi segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan dugaan negatif di tengah upaya pemerintah mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Redaksi)









