Jakarta, sidikbangsa.com – Dinamika penegakan hukum nasional kembali menjadi sorotan tajam setelah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, melontarkan kritik keras terhadap proses hukum yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pernyataan Mahfud bukan sekadar komentar biasa. Dengan latar belakang sebagai pakar hukum tata negara sekaligus mantan pejabat tinggi yang memahami seluk-beluk sistem peradilan Indonesia, kritik yang disampaikannya langsung memantik perdebatan luas di kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga pengamat politik.
Mahfud menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang patut dicermati secara serius dalam konstruksi perkara yang diarahkan kepada Nadiem. Menurutnya, hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengadili sebuah kebijakan publik semata-mata karena muncul perbedaan pendapat atau ketidakpuasan terhadap hasil pelaksanaannya.
Unsur Niat Jahat Dinilai Belum Terbukti
Dalam pandangan Mahfud, salah satu prinsip paling mendasar dalam hukum pidana adalah keberadaan unsur mens rea atau niat jahat. Tanpa adanya bukti yang menunjukkan seseorang secara sadar dan sengaja melakukan tindakan melawan hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan negara, maka sebuah kebijakan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada masa kepemimpinan Nadiem merupakan bagian dari kebijakan resmi pemerintah yang lahir melalui mekanisme birokrasi dan tata kelola negara. Kebijakan tersebut, menurut Mahfud, bukan keputusan pribadi yang diambil secara diam-diam atau tanpa pengawasan.
Lebih jauh, Mahfud mengingatkan bahwa berbagai program strategis pemerintah umumnya melalui proses konsultasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga pengawasan negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Jika seluruh prosedur administrasi dan mekanisme pengawasan telah dijalankan, maka penegak hukum harus mampu membuktikan secara terang adanya niat jahat dan perbuatan melawan hukum, bukan sekadar mendasarkan tuduhan pada hasil kebijakan yang dipersoalkan,” demikian substansi kritik yang disampaikan Mahfud.
Muncul Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih
Tak berhenti pada aspek pembuktian hukum, Mahfud juga menyoroti potensi munculnya persepsi publik mengenai praktik penegakan hukum yang tidak konsisten.
Menurutnya, publik berhak mempertanyakan mengapa sejumlah kebijakan pemerintah yang bernilai besar dan menimbulkan kontroversi tidak diproses secara hukum, sementara kebijakan lain justru menjadi sasaran penyelidikan dan penuntutan yang agresif.
Kondisi tersebut, kata Mahfud, berpotensi memunculkan dugaan bahwa terdapat faktor-faktor nonyuridis yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
Pernyataan tersebut langsung memantik spekulasi mengenai kemungkinan adanya kepentingan politik yang bermain di balik proses hukum yang sedang berlangsung. Meski tidak secara eksplisit menuduh pihak tertentu, Mahfud mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk menyasar individu tertentu hanya karena perubahan konstelasi politik atau melemahnya posisi seseorang dalam lingkaran kekuasaan. “Hukum harus berdiri di atas fakta, bukan di atas preferensi politik,” tegasnya.
Hakim Diminta Menjadi Benteng Terakhir Keadilan
Di tengah polemik yang terus berkembang, Mahfud menitipkan harapan besar kepada majelis hakim yang nantinya akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Menurutnya, hakim merupakan benteng terakhir pencari keadilan ketika proses penyelidikan dan penuntutan telah dipenuhi berbagai tekanan, baik tekanan politik, tekanan publik, maupun tekanan opini yang berkembang di media sosial.
Mahfud menekankan bahwa putusan pengadilan harus lahir dari fakta-fakta yang terungkap secara objektif di ruang sidang. Hakim tidak boleh terpengaruh oleh narasi yang dibangun di luar persidangan ataupun tuntutan yang tidak memiliki dasar pembuktian kuat.
Ia mengingatkan bahwa independensi peradilan merupakan syarat mutlak bagi tegaknya negara hukum. Ketika hakim kehilangan keberanian untuk bersikap independen, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan ikut runtuh.
Ujian Besar Bagi Kredibilitas Penegakan Hukum
Kasus yang menyeret nama Nadiem kini dinilai bukan lagi sekadar perkara yang menyangkut satu individu. Lebih dari itu, perkara ini telah berkembang menjadi ujian besar bagi kredibilitas institusi penegak hukum dan komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa kriminalisasi terhadap kebijakan publik tanpa pembuktian unsur pidana yang kuat dapat menimbulkan efek domino yang berbahaya. Para pejabat publik di masa depan bisa menjadi enggan mengambil keputusan strategis karena khawatir setiap kebijakan yang diambil berpotensi berujung pada proses pidana.
Akibatnya, birokrasi dapat terjebak dalam budaya ketakutan yang justru menghambat inovasi dan pelayanan publik.
Di sisi lain, publik juga menuntut agar setiap dugaan penyimpangan anggaran negara tetap diusut secara transparan dan profesional. Karena itu, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi, tekanan politik, ataupun pembentukan opini.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Pernyataan Mahfud MD seolah menjadi alarm keras bagi seluruh institusi penegak hukum. Kritik tersebut mengingatkan bahwa hukum yang dipersepsikan sebagai alat kekuasaan akan kehilangan legitimasi di mata rakyat.
Apabila kebijakan negara yang lahir melalui mekanisme resmi dapat dipidanakan tanpa pembuktian niat jahat yang jelas, maka batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana akan semakin kabur. Sebaliknya, apabila proses hukum mampu membuktikan secara objektif adanya unsur korupsi, maka putusan yang dihasilkan juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Kini perhatian publik tertuju pada proses peradilan yang akan berjalan. Akankah majelis hakim mampu menunjukkan independensinya dengan berpegang teguh pada fakta dan hukum? Ataukah kasus ini akan semakin memperkuat persepsi bahwa penegakan hukum di Indonesia masih rentan terhadap pengaruh kepentingan politik?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak hanya menentukan nasib seorang Nadiem Makarim, tetapi juga menjadi penentu arah kepercayaan masyarakat terhadap masa depan keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. (Sof/Pas)









