Kota Tangerang, sidikbangsa.com – Rencana kegiatan perpisahan murid kelas VI di SD Negeri Pasar Baru 5 Kota Tangerang menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp250 ribu per-murid. Keluhan muncul lantaran hingga kini sebagian wali murid mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai waktu pelaksanaan maupun rincian penggunaan dana kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana perpisahan telah dikumpulkan dari para orang tua murid melalui pembayaran secara tunai maupun transfer. Namun, sejumlah wali murid mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut karena acara perpisahan disebut-sebut belum memiliki kepastian jadwal pelaksanaan.
Salah seorang orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan nominal yang harus dibayarkan. Menurutnya, biaya tersebut cukup besar di tengah kebutuhan ekonomi keluarga yang juga harus mempersiapkan biaya masuk ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kalau acaranya sederhana di sekolah mungkin tidak masalah. Tetapi biaya Rp250 ribu per siswa menurut kami cukup besar. Apalagi setelah lulus anak-anak akan masuk SMP dan tentu membutuhkan biaya lagi untuk perlengkapan sekolah serta kebutuhan lainnya,” ujarnya kepada wartawan.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh sejumlah wali murid lainnya. Mereka berharap adanya keterbukaan mengenai peruntukan dana yang telah terkumpul agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di kalangan orang tua.
Menurut para wali murid, kegiatan perpisahan seharusnya dapat dilaksanakan secara sederhana namun tetap memiliki nilai kebersamaan dan apresiasi terhadap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan selama enam tahun di sekolah dasar.
Kepala Sekolah Bantah Ada Pungutan
Saat dikonfirmasi terkait adanya pengumpulan dana tersebut, Kepala SDN Pasar Baru 5 Kota Tangerang membantah, bahwa pihak sekolah melakukan pungutan kepada murid maupun orang tua murid.
Menurutnya, sekolah telah menginstruksikan kepada seluruh wali kelas dan guru agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat memberatkan orang tua siswa.
“Tidak ada pungutan apa pun atau biaya apa pun dari sekolah. Mengenai biaya perpisahan kelas VI saya tidak mengetahui. Saya juga sudah menginstruksikan kepada wali kelas maupun guru-guru untuk tidak memungut biaya yang memberatkan orang tua siswa. Kalau bisa perpisahan dilaksanakan secara sederhana di sekolah tanpa biaya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan wali murid terkait mekanisme pengumpulan dana yang telah berjalan.
Dana Dikumpulkan oleh Orang Tua Murid (Kepengurusan POMG)
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah orang tua siswa, pengumpulan dana perpisahan disebut dilakukan oleh salah satu perwakilan orang tua murid. Dana sebesar Rp250 ribu per-siswa dapat dibayarkan secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi yang diinformasikan kepada para wali murid.
Fakta tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Jika pengumpulan dana tidak dilakukan oleh pihak sekolah, lalu sejauh mana koordinasi antara panitia orang tua dengan pihak sekolah terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan tersebut?
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai sistem pengawasan, transparansi penggunaan dana, serta bentuk pertanggungjawaban kepada para orang tua yang telah menyetorkan uang perpisahan.
Pengamat pendidikan menilai bahwa kegiatan perpisahan siswa pada dasarnya merupakan kegiatan yang positif selama dilaksanakan secara sederhana, transparan, dan tidak membebani wali murid. Namun apabila terdapat pengumpulan dana dalam jumlah tertentu, maka seluruh pihak yang terlibat perlu memastikan adanya keterbukaan mengenai besaran anggaran, kebutuhan kegiatan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari panitia orang tua murid (Kepengurusan POMG) yang disebut mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut. Media ini masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut guna memperoleh informasi yang berimbang dan utuh terkait pelaksanaan perpisahan siswa kelas VI SDN Pasar Baru 5 Kota Tangerang. (Redaksi)








