Jakarta, sidikbangsa.com — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) oleh jaringan tambang timah ilegal di Malaysia. Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan telah masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat karena diduga melibatkan praktik kerja paksa, kekerasan fisik, hingga perampasan kebebasan individu.
Menurut Mafirion, laporan mengenai korban yang mengalami luka berat bahkan patah kaki akibat perlakuan tidak manusiawi menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“Kasus ini adalah alarm keras bagi negara. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap warga negara kita di luar negeri. Negara harus hadir, tegas, dan tidak boleh kalah oleh sindikat kejahatan lintas negara,” tegas Mafirion di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ia menilai kasus tersebut memperlihatkan masih lemahnya sistem perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural dan rentan menjadi korban eksploitasi jaringan tenaga kerja ilegal. Kondisi itu dinilai sangat memprihatinkan karena menyangkut keselamatan, hak hidup, dan martabat warga negara Indonesia di luar negeri.
Dari perspektif HAM, Mafirion menegaskan terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah hak fundamental korban, mulai dari hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak untuk bebas dari penyiksaan, hingga hak memperoleh pekerjaan yang layak dan manusiawi. Ia juga menyoroti adanya indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan secara terorganisasi lintas negara.
Politikus PKB itu mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri, aparat penegak hukum, dan otoritas terkait, agar segera memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. Perlindungan tersebut meliputi pemulihan medis, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga proses pemulangan yang aman ke Indonesia.
Selain itu, Mafirion meminta aparat penegak hukum Indonesia dan Malaysia melakukan investigasi menyeluruh guna membongkar jaringan sindikat tambang timah ilegal dan perdagangan orang hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan para pelaku tidak boleh hanya dijerat pasal penganiayaan, tetapi juga harus ditelusuri keterlibatannya dalam praktik TPPO dan eksploitasi pekerja migran ilegal.
“Kita juga meminta pemerintah Malaysia menindak tegas para pelaku kekerasan serta memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mafirion menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan pekerja migran Indonesia, terutama dalam mencegah perekrutan ilegal serta memperketat pengawasan terhadap jalur keberangkatan nonprosedural yang selama ini kerap dimanfaatkan sindikat perdagangan orang.
Menurut dia, lemahnya pengawasan membuat banyak warga mudah tergiur iming-iming pekerjaan dan penghasilan tinggi tanpa memahami risiko besar yang mengancam, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, kekerasan fisik, hingga perdagangan manusia.
Karena itu, ia mendorong pemerintah meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya bekerja melalui jalur ilegal. Edukasi tersebut dinilai penting agar masyarakat lebih memahami prosedur resmi penempatan pekerja migran dan tidak mudah terjebak bujuk rayu sindikat.
Di sisi lain, Mafirion juga meminta penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia dalam memberantas kejahatan lintas negara, termasuk perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan eksploitasi sumber daya alam ilegal.
Menurutnya, kolaborasi antarnegara menjadi kunci untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan sindikat internasional dalam menjalankan praktik kejahatan terorganisasi.
Ia memastikan Komisi XIII DPR RI akan memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan terus mendorong penguatan kebijakan perlindungan WNI di luar negeri agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
“Perlindungan terhadap warga negara adalah amanat konstitusi. Setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi harus dilawan secara tegas. Negara tidak boleh abai,” tutup Mafirion. (Red)









