Beranda / Daerah / Proyek Saluran Outlet di Mustikajaya Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis dan Terancam Gagal Struktur

Proyek Saluran Outlet di Mustikajaya Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis dan Terancam Gagal Struktur

“Beredar Informasi Atas Dugaan Keangkuhan FM Sang Kontraktor PT. MPP, Seolah Merendahkan Yang Mengatakan, Biarkan Saja Disoroti LSM dan Diberitakan Wartawan dan Jika Ada Temuan BPK dan Pihak Terkait Lainnya Saya Bayar,” Ujarnya Angkuh.

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Sorotan tajam kembali mengarah pada proyek saluran outlet tender tahunan pemasangan Box Culvert dan U-Ditch menuju Kali Pete, Mustikajaya, Kota Bekasi. Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi itu dinilai sarat persoalan teknis dan diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi konstruksi.

Akibat lemahnya pengawasan, proyek infrastruktur bernilai Rp12,2 miliar tersebut dikhawatirkan mengalami gagal struktur dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, yang dikerjakan pemenang tender PT. Moses Putra Perkasa (MPP). Temuan itu mencuat berdasarkan hasil investigasi dan pantauan visual di lapangan pada Sabtu (16/5/2026).

Kondisi proyek disebut cukup mengkhawatirkan mengingat dimensi Box Culvert yang dipasang memiliki ukuran besar dengan tinggi mencapai 1,5 meter dan bentang sekitar 40 meter. Dengan ukuran tersebut, struktur seharusnya memiliki sistem pondasi dan metode pemasangan yang ketat agar mampu menahan tekanan tanah serta beban kendaraan berat yang melintas di atasnya setiap hari.

Namun di lapangan, ditemukan dugaan sejumlah pelanggaran teknis yang dinilai fatal dan bertentangan dengan standar pekerjaan konstruksi.

Dugaan Pelanggaran Teknis di Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi, sedikitnya terdapat tiga temuan utama yang dinilai berpotensi mengancam kekuatan struktur bangunan.

Pertama, pemasangan Box Culvert diduga dilakukan tanpa lantai kerja (lean concrete). Struktur beton pracetak itu disebut langsung diletakkan di atas tanah berlumpur tanpa hamparan beton dasar maupun pasir urug yang rata dan padat.

Kedua, pekerjaan konstruksi dilakukan di area yang masih tergenang air tanpa adanya sistem pengeringan atau dewatering menggunakan pompa penyedot air. Kondisi ini dinilai berisiko mengurangi stabilitas tanah dasar.

Ketiga, kontraktor diduga menggunakan tanah bekas galian sebagai material urug sisi kanan dan kiri Box Culvert. Padahal, sesuai standar teknis, urugan pengunci seharusnya menggunakan material pilihan atau agregat seperti batu split agar struktur tetap stabil dan tidak mudah bergeser.

Berpotensi Ambles dan Retak

Secara teknis, tidak digunakannya lantai kerja dan material pengunci dinilai dapat memicu penurunan tanah secara tidak merata (differential settlement). Beban besar dari Box Culvert tidak akan tersalurkan secara merata ke tanah dasar sehingga berpotensi menyebabkan ambles saat dilintasi kendaraan berat.

Selain itu, penggunaan tanah labil sebagai urugan dikhawatirkan menyebabkan pergeseran struktur beton. Jika terus menerima tekanan lalu lintas kendaraan bertonase tinggi, sambungan antarbeton berpotensi retak, patah, hingga memicu ambruknya badan jalan di atas saluran.

“Kalau metode kerjanya seperti itu, sangat rawan terjadi penurunan tanah dan pergeseran struktur. Apalagi ukuran Box Culvert cukup besar dan berada di jalur yang dilintasi kendaraan berat setiap hari,” ungkap salah seorang pemerhati konstruksi di lokasi.

Sorotan Pengawasan dan Legalitas Pengawas Proyek

Permasalahan teknis tersebut juga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan internal proyek. Di lapangan ditemukan informasi bahwa pengawas proyek diduga belum memiliki sertifikasi kompetensi resmi atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

Kondisi itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam Pasal 70 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai bidangnya.

Sementara Pasal 99 UU Jasa Konstruksi mengatur sanksi administratif hingga penghentian kegiatan kerja bagi pihak yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi tanpa sertifikasi resmi.

Selain itu, proyek tersebut juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Jasa Konstruksi.

Tak hanya itu, item pekerjaan seperti dewatering dan penggunaan material urugan pilihan sebenarnya telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tender sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 serta Spesifikasi Umum Bina Marga 2020 Divisi 7.

Jika item tersebut tidak dilaksanakan namun tetap dianggarkan, kondisi itu dinilai dapat mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi sudah mengarah pada pembangkangan terhadap aturan konstruksi. Pengawas proyek tanpa sertifikasi kompetensi menunjukkan carut-marutnya manajemen pekerjaan. Uang rakyat dipakai, tapi pengawasan terkesan dibiarkan lemah,” ujar salah seorang warga Mustikajaya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DBMSDA Kota Bekasi maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran teknis pada proyek tersebut. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *