Beranda / Daerah / HPN Bekasi Raya 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers dan Profesionalisme

HPN Bekasi Raya 2026 Jadi Ajang Konsolidasi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers dan Profesionalisme

Bekasi, sidikbangsa.com – Penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026 yang akan digelar pada 7–9 Mei 2026 di Gedung Creative Center (GCC), Margahayu, Kota Bekasi, dipastikan menjadi momentum strategis bagi insan pers untuk memperkuat soliditas sekaligus meneguhkan komitmen terhadap kebebasan pers.

Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026, Ade Muksin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan ruang konsolidasi lintas organisasi dan platform media yang selama ini kerap berjalan sendiri-sendiri.

Dalam keterangan persnya, Minggu (26/4/2026), Ade menjelaskan bahwa pelaksanaan HPN di Bekasi Raya tahun ini juga selaras dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei.

“HPN tetap diperingati setiap 9 Februari secara nasional. Sementara kegiatan pada 7–9 Mei ini adalah rangkaian daerah yang kami maknai sebagai bagian dari semangat Hari Kebebasan Pers Sedunia. Ini bukan pelanggaran, melainkan penguatan nilai pers yang independen dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Pers Tanpa Sekat, Perkuat Solidaritas

Ade menekankan bahwa HPN Bekasi Raya 2026 dirancang sebagai wadah inklusif yang merangkul seluruh elemen pers tanpa membedakan latar belakang organisasi, jenis media, maupun komunitas.

Puluhan organisasi wartawan, kelompok kerja (pokja), hingga komunitas media dari berbagai platform disebut akan ambil bagian aktif dalam kegiatan ini.

“Kami ingin menghadirkan ruang bersama. Tidak ada sekat organisasi atau media. Semua insan pers punya hak yang sama untuk merayakan HPN dan memperjuangkan kebebasan pers,” tegasnya.

Rangkaian Kegiatan: Edukasi hingga Aksi Sosial

Selama tiga hari pelaksanaan, panitia telah menyiapkan sejumlah agenda yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menyentuh aspek edukasi dan sosial kemasyarakatan, di antaranya:

• Seminar jurnalistik dan keterbukaan informasi publik (KIP)

• Santunan anak yatim

• Donor darah dan layanan cek kesehatan gratis

• Pemberian penghargaan kepada kepala daerah, Forkopimda, serta tokoh yang dinilai peduli terhadap pers

Menurut Ade, rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Teguhkan Nilai Kebebasan dan Tanggung Jawab Pers

Lebih jauh, momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dinilai menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional.

“Kebebasan pers bukan sekadar slogan, tetapi amanah. HPN Bekasi Raya ini menjadi ruang refleksi agar pers tetap kritis, independen, dan berpihak pada kepentingan publik,” kata Ade.

Anggaran Transparan, Pelaksanaan Sesuai Mekanisme

Terkait pembiayaan kegiatan, panitia memastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kegiatan ini difasilitasi melalui program pemerintah daerah dengan mekanisme yang sah. Tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

HPN Milik Bersama

Menutup pernyataannya, Ade kembali menegaskan bahwa HPN bukan milik satu organisasi, melainkan milik seluruh insan pers Indonesia.

“Melalui momentum ini, kami ingin menunjukkan bahwa pers di Bekasi Raya bisa bersatu, kuat, dan memberi kontribusi nyata bagi masyarakat. Pers bersatu, Bekasi Raya maju,” pungkasnya. (Sof/Pas)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *