Home / Daerah / DPRD Bekasi Desak Jaminan Hak Korban Kebakaran SPBE Cimuning: “Jangan Ada Pekerja Terabaikan”

DPRD Bekasi Desak Jaminan Hak Korban Kebakaran SPBE Cimuning: “Jangan Ada Pekerja Terabaikan”

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – DPRD Kota Bekasi memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan hak-hak pekerja yang menjadi korban dalam insiden kebakaran di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, yang terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban, khususnya dalam aspek jaminan sosial ketenagakerjaan, harus menjadi prioritas utama. Hal ini penting guna memastikan masa depan para pekerja terdampak tetap terjamin pascakejadian.

Menurutnya, seluruh pekerja yang menjadi korban memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Ia pun meminta agar pihak terkait tidak pasif, melainkan proaktif dalam membantu proses klaim bagi para korban.

“Ini bukan sekadar bantuan, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir secara nyata, dan proses klaim tidak boleh dipersulit,” ujar Wildan saat dihubungi, Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut, Wildan juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pengelola SPBE. Ia menilai perusahaan tidak bisa hanya bergantung pada jaminan sosial dari negara, melainkan wajib memberikan kompensasi tambahan kepada para korban maupun keluarga yang ditinggalkan.

“Perusahaan harus menunjukkan tanggung jawab moral dan material. Jangan sampai ada korban yang dibiarkan tanpa kepastian,” tegasnya.

Selain itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi kejadian. Evaluasi ini dinilai krusial sebagai langkah mitigasi agar peristiwa serupa tidak kembali terulang, terutama di sektor industri dengan tingkat risiko tinggi.

DPRD Kota Bekasi, lanjut Wildan, akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga seluruh hak korban benar-benar terpenuhi dan kewajiban perusahaan dijalankan secara maksimal.

“Kami pastikan negara hadir untuk melindungi warganya. Tidak boleh ada satu pun korban yang terabaikan,” pungkasnya. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *