Home / Hukum & Kriminal / Polres Klaten Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi, Mesin Cetak Menyala Saat Penggerebekan

Polres Klaten Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi, Mesin Cetak Menyala Saat Penggerebekan

Klaten, sidikbangsa.com – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi yang telah beroperasi selama sekitar satu tahun. Dalam pengungkapan tersebut, Moh. Faruk Rozi, Kapolres Klaten, mengungkap empat tersangka yang terlibat dalam produksi hingga peredaran uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Klaten, Selasa (3/3/2026). Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di kawasan Prambanan.

“Kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi dengan empat tersangka. Dua tersangka kami amankan di Prambanan saat hendak melakukan transaksi, dan dari pengembangan kami bergerak ke Jawa Barat untuk mengamankan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai produsen,” ujar Kapolres.

Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp15,1 juta yang rencananya akan ditransaksikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu itu ditawarkan dengan sistem perbandingan 1:3, yakni pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk memperoleh tiga bagian uang palsu.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Ciamis dan Garut. Di dua daerah tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka lain berinisial ND dan MYD yang berperan sebagai produsen uang palsu.

Dari lokasi produksi, polisi menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu, antara lain dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating, hingga perlengkapan sablon untuk menyempurnakan detail uang.

Kapolres mengungkapkan, saat penggerebekan dilakukan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak uang palsu bahkan masih dalam kondisi beroperasi.

“Pada saat penggerebekan, mesin cetaknya masih menyala dan tersangka sedang dalam proses mencetak uang palsu. Ini menunjukkan aktivitas produksi masih berlangsung ketika tim melakukan penindakan,” jelasnya.

Dari hasil penyitaan, polisi menemukan total 3.556 lembar uang palsu yang terdiri dari cetakan model baru dan model lama. Sebagian di antaranya bahkan diproduksi untuk diperjualbelikan kepada kolektor.

Menurut Kapolres, para tersangka telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu selama kurang lebih satu tahun. Namun untuk pecahan model terbaru, peredaran aktif baru dilakukan sekitar satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba pasar.

Motif para pelaku diketahui karena faktor ekonomi, dengan tujuan meraup keuntungan dari penjualan uang palsu baik melalui transaksi daring maupun secara langsung.

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 375 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 374, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran uang palsu, terutama menjelang Idulfitri, saat aktivitas transaksi tunai meningkat.

“Ketika kegiatan masyarakat meningkat seperti menjelang Lebaran, potensi peredaran uang palsu juga meningkat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima pembayaran, terutama di pasar tradisional maupun lokasi keramaian,” tegasnya.

Polres Klaten memastikan penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mencegah kerugian masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *