Home / Hukum & Kriminal / Lima Tahun Menggantung, Pelapor Dugaan Penipuan Desak Kepastian Hukum di Polres Metro Bekasi

Lima Tahun Menggantung, Pelapor Dugaan Penipuan Desak Kepastian Hukum di Polres Metro Bekasi

Kabupaten Bekasi, sidikbangsa.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 263 KUHP lama kembali menjadi sorotan. Kasus yang telah bergulir sejak 2021 itu dinilai belum menunjukkan kepastian hukum, meski hampir lima tahun berjalan.

Sejumlah pelapor mendatangi Polres Metro Bekasi pada Selasa (3/3/2026) untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan. Mereka menilai proses hukum berjalan lambat dan belum memberikan kejelasan terkait tahapan perkara yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Pertemuan digelar di ruang rapat Reskrim. Kapolres tidak dapat hadir dan diwakili Wakasat Reskrim, Perida Apriani Sisera Panjaitan. Turut hadir penyidik Aipda Akhmad Rifai serta Kanit Harda AKP Ibnu Kamil.

Tiga pelapor, yakni Dalih, Amar, dan Suki, datang bersama kuasa hukum mereka, Soni Chandra, S.H. dan Suratno, S.H. Dalam forum tersebut, mereka secara terbuka meminta penjelasan konkret terkait progres penyidikan yang telah berjalan sejak 2021.

“Kami datang untuk mempertanyakan progresnya. Hampir lima tahun bukan waktu yang singkat. Klien kami membutuhkan kepastian hukum,” ujar Soni Chandra kepada wartawan usai pertemuan.

Menurutnya, lamanya proses tanpa kepastian berpotensi merugikan kliennya, baik secara materiil maupun psikologis. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjunjung asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Menanggapi hal itu, Perida menyampaikan komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami memahami kekecewaan para pelapor. Perkara ini akan kami evaluasi secara menyeluruh. Dalam waktu satu minggu ke depan akan ada langkah konkret untuk memperjelas perkembangan penanganannya,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ingin muncul persepsi bahwa perkara tersebut dibiarkan tanpa kejelasan.

“Semua administrasi dan tahapan penyidikan akan kami cek kembali bersama penyidik yang menangani. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kuasa hukum pelapor menyatakan akan terus mengawal komitmen tersebut. Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang tersedia, termasuk upaya pengaduan dan pengawasan internal.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin. Ia menegaskan kehadiran pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.

“Pers hadir untuk memastikan proses berjalan terbuka dan transparan. Kami tidak dalam posisi mengintervensi penyidikan, tetapi publik berhak mengetahui perkembangan perkara yang telah berjalan cukup lama,” ujarnya.

Para pelapor berharap evaluasi yang dijanjikan jajaran Reskrim benar-benar direalisasikan dalam waktu dekat, sehingga perkara yang telah menggantung hampir lima tahun itu segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *