Home / Nasional / Budi Gunadi Sadikin Buka Peluang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkes Pastikan Warga Miskin Tetap Dilindungi

Budi Gunadi Sadikin Buka Peluang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkes Pastikan Warga Miskin Tetap Dilindungi

Jakarta, sidikbangsa.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia memberi sinyal bahwa penyesuaian tarif berpotensi dilakukan ke depan, namun ditegaskan hanya menyasar kelompok masyarakat mampu.

Menkes memastikan, jika kebijakan kenaikan diberlakukan, masyarakat miskin tidak akan terdampak. Pasalnya, peserta dari desil 1 hingga 5 tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah.

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1–5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sistem BPJS menganut prinsip asuransi sosial dengan skema subsidi silang, di mana peserta berpenghasilan lebih tinggi ikut menopang pembiayaan layanan bagi peserta kurang mampu.

“Konsepnya asuransi sosialitas BPJS memang ada orang yang kaya itu mensubsidi yang miskin. Sama seperti pajak. Pajak orang kaya bayarnya lebih, tapi akses jalannya sama,” jelasnya.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan per 3 Maret 2026

Mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, skema iuran peserta terbagi sebagai berikut:

1️⃣ Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Iuran dibayarkan penuh oleh pemerintah.

2️⃣ Pekerja Penerima Upah (PPU) – Instansi Pemerintah(PNS, TNI, Polri, pejabat negara, PPPK)

5% dari gaji per bulan

4% dibayar pemberi kerja

1% dibayar peserta

3️⃣ PPU – BUMN, BUMD, dan Swasta

5% dari gaji per bulan

4% pemberi kerja

1% peserta

4️⃣ Anggota Keluarga Tambahan PPU(Anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua)

1% dari gaji per orang per bulan

Dibayar pekerja

5️⃣ Peserta PBPU (Mandiri) & Bukan Pekerja

Kelas III: Rp 42.000/orang/bulanKelas

II: Rp 100.000/orang/bulanKelas

I: Rp 150.000/orang/bulan

6️⃣ Veteran & Perintis Kemerdekaan

5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun

Dibayar pemerintah

Ketentuan Pembayaran & Denda

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016.

Denda hanya dikenakan jika dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali, peserta menjalani rawat inap.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020:

Denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap × jumlah bulan tertunggak

Maksimal tunggakan 12 bulan

Denda paling tinggi Rp 30 juta

Untuk PPU, denda ditanggung pemberi kerja

Wacana kenaikan iuran ini dinilai sebagai langkah penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun pemerintah menegaskan prinsip keadilan sosial tetap menjadi pijakan utama, dengan memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan penuh. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *