Home / Pendidikan / Sekolah Tercoreng! Wali Kota Bekasi Turun Tangan, Oknum TU SMPN 52 Dibebastugaskan

Sekolah Tercoreng! Wali Kota Bekasi Turun Tangan, Oknum TU SMPN 52 Dibebastugaskan

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 52 Bekasi yang berlokasi di wilayah Kranji, Bekasi Barat, Senin (2/3/2026). Sidak dilakukan menyusul laporan dugaan tindakan tidak senonoh oleh oknum tenaga tata usaha (TU) terhadap seorang siswi.

Langkah cepat tersebut diambil setelah mencuat laporan dugaan oknum TU mengirimkan konten video tidak pantas serta melakukan tindakan lain yang dinilai melanggar norma kepada siswi di sekolah tersebut. Kasus ini langsung memicu keprihatinan publik karena sekolah seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Dalam sidak tersebut, Tri memastikan bahwa oknum yang bersangkutan telah dibebastugaskan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Selain itu, proses pengajuan pemberhentian tidak dengan hormat tengah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang di lingkungan pendidikan. Ini pelanggaran berat dan mencoreng nama institusi,” tegas Tri di sela-sela sidak.

Ia menekankan bahwa seluruh aparatur, guru, dan tenaga kependidikan harus menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, dunia pendidikan bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah moral dalam membentuk karakter dan masa depan generasi muda.

Pemerintah Kota Bekasi memastikan akan mengawal proses hukum maupun administrasi hingga tuntas. Langkah pembebastugasan serta pengajuan pemecatan ini disebut sebagai bentuk komitmen tegas pemerintah daerah dalam menjaga marwah dunia pendidikan.

Selain itu, Tri juga meminta jajaran Dinas Pendidikan memperketat pengawasan internal serta memperkuat sistem perlindungan siswa agar kejadian serupa tidak terulang. “Keamanan dan kenyamanan anak-anak kita adalah prioritas utama,” tandasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh unsur di lingkungan sekolah harus terus ditingkatkan demi menciptakan ruang belajar yang aman, berintegritas, dan bebas dari tindakan yang merugikan peserta didik. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *