Magelang, sidikbangsa.com – Dugaan praktik tambang ilegal di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kian memanas. Ketua Umum PWFRN, Agus Flores, melontarkan kritik tajam dan secara terbuka mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Kapolresta Magelang Kabupaten. Ia menilai aparat setempat gagal mengendalikan situasi yang disebutnya semakin tak terkendali, Minggu (01/03/2026).
Agus menyatakan, kondisi di lapangan sudah “terlanjur parah” dan tak lagi bisa ditutup-tutupi. Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan serius yang seharusnya dapat dengan mudah terdeteksi apabila pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal.
IUP Ada, Jalur Houling Tak Dipakai
Salah satu sorotan utama adalah keberadaan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga tidak menggunakan jalur houling sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.
“Dalam proses pengurusan izin, jalur houling itu jelas menjadi syarat. Tapi faktanya di lapangan tidak digunakan. Ini pelanggaran serius. Kalau aparat jeli dan tegas, operasi seperti ini semestinya sudah dihentikan,” tegas Agus.
Ia menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut membuka ruang kecurigaan adanya permainan di balik layar yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat sekitar, termasuk dampak kerusakan infrastruktur dan lingkungan.
Hanya Koperasi Ngudi Lestari Punya Jalur Resmi
Agus juga menyebut hanya Koperasi Ngudi Lestari yang memiliki jalur houling resmi. Sementara perusahaan lain diduga tetap menjalankan aktivitas pengangkutan hasil tambang tanpa jalur sah.
“Kalau hanya satu yang punya jalur resmi, lalu yang lain lewat mana? Ini pertanyaan sederhana tapi krusial. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.
Pernyataan itu mempertegas dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum sektor pertambangan di daerah tersebut.
Enam Alat Berat Diduga Beroperasi di Luar Titik IUP OP
Tak berhenti di situ, Agus menyoroti enam unit alat berat yang sebelumnya telah diminta turun karena diduga beroperasi di luar wilayah IUP Operasi Produksi (OP). Namun, menurutnya, alat-alat tersebut kini kembali beroperasi di lokasi yang sama dan tetap berada di luar titik koordinat izin.
“Sudah pernah ditegur, sudah pernah diminta turun, tapi kembali bekerja di lokasi yang sama. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Artinya, ada yang berani menjamin mereka?” sindirnya.
Ia menilai situasi tersebut memperlihatkan tidak adanya efek jera terhadap pelanggaran yang telah terjadi.
Desak Evaluasi Total dan Penindakan Tegas
Agus menegaskan persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah tindak pidana pertambangan yang berdampak pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
PWFRN mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di wilayah hukum Magelang, termasuk mempertimbangkan penonaktifan Kapolresta sebagai bentuk tanggung jawab komando.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Negara dirugikan, lingkungan hancur, masyarakat jadi korban. Jangan tunggu viral atau ada korban baru bergerak,” tegas Agus.
Ia menambahkan, PWFRN siap menyerahkan seluruh data dan temuan lapangan kepada Mabes Polri guna dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
Kasus dugaan tambang ilegal di Magelang ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan kepentingan negara, lingkungan, dan warga sekitar. (Red)









