Home / Nasional / Gapura APBD Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Sudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Gapura APBD Jakut Diduga Besi Tak Sesuai Spek dan Tanpa Cat Dasar — Sudin PRKP Belum Perintahkan Pembongkaran

Jakarta Utara, sidikbangsa.com — Desakan agar proyek pembangunan gapura di sejumlah wilayah Jakarta Utara segera dibongkar kian menguat. Proyek yang dikerjakan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan asal jadi.

Namun hingga kini, Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, belum memerintahkan kontraktor pelaksana, PT Petalun Jaya, untuk membongkar dan membangun ulang gapura yang dipersoalkan tersebut.

Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah mantan mandor proyek gapura Kali Baru, Andian (43), angkat bicara. Ia mengungkap sejumlah ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 tersebut.

Menurut Andian, pembangunan gapura seharusnya melalui tahapan teknis yang ketat, mulai dari perencanaan desain, pengukuran presisi, pengelasan struktur utama sesuai standar, hingga proses pengecatan berlapis menggunakan cat dasar (epoxy) dan cat akhir khusus besi guna mencegah korosi.

“Kalau sesuai standar, besi harus dicat dasar dulu pakai epoxy, baru finishing. Itu untuk mencegah karat dan memperkuat daya tahan. Tapi di lapangan, itu diduga tidak dilakukan,” ujarnya.

Ia menyebut, pemasangan besi hollow pada sejumlah gapura tidak melalui proses pengecatan yang semestinya. Tidak digunakannya cat dasar maupun cat akhir dinilai berdampak serius terhadap kualitas konstruksi, sehingga gapura berisiko cepat berkarat dan berpotensi roboh dalam jangka waktu tertentu.

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Kontrak

Sorotan tajam mengarah pada proyek gapura di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan gapura di wilayah tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis maupun volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Ironisnya, proyek tersebut disebut telah diserahterimakan dengan klaim progres pekerjaan mencapai 100 persen.

Tak hanya di Kali Baru, dugaan serupa juga mencuat di enam kelurahan lainnya di Jakarta Utara. Sejumlah gapura yang telah berdiri bahkan dinilai tidak layak secara konstruksi dan dianggap perlu dibongkar serta dikerjakan ulang.

Penggiat antikorupsi dari LSM Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak), M. Syahroni, menilai proyek tersebut patut diaudit secara menyeluruh.

“Pembesian tiang gapura diduga hanya menggunakan besi ulir U-16. Padahal dalam gambar dan spesifikasi teknis seharusnya menggunakan besi ulir U-22. Ini jelas berpengaruh terhadap kekuatan struktur,” kata Syahroni, Rabu (11/3/2026).

Perbedaan spesifikasi pembesian itu, menurutnya, bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat berdampak langsung pada kualitas bangunan dan potensi kerugian keuangan negara.

Pondasi Diduga Tak Sesuai Standar

Dugaan penyimpangan tersebut diperkuat oleh surat pernyataan bermaterai dari Andian yang diterima wartawan. Dalam keterangannya, ia membeberkan sejumlah temuan di lapangan, di antaranya:

1. Pondasi tiang gapura tidak menggunakan lantai kerja.

2. Tidak dipasangnya pasir urug setebal lima sentimeter.

3. Sebagian tiang menggunakan pondasi lama.

4. Penggunaan besi tulangan U-16, bukan U-22 sesuai spesifikasi.

5. Jumlah titik pemasangan diduga tidak sesuai volume kontrak.

“Penyimpangan ini berdampak langsung pada kualitas bangunan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Andian.

Atas temuan tersebut, Syahroni mendesak agar gapura yang diduga tidak sesuai spesifikasi segera dibongkar untuk mencegah pemborosan anggaran daerah.

“Kami mendesak Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara memerintahkan penyedia jasa membongkar dan membangun ulang gapura yang tidak sesuai spesifikasi. Jika terbukti menyimpang, kontraktor harus dikenai sanksi administratif hingga rekomendasi daftar hitam,” ujarnya.

Namun hingga kini, menurut Syahroni, belum ada perintah pembongkaran terhadap PT Petalun Jaya.

Sudin PRKP Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudin PRKP Jakarta Utara belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum mendapat tanggapan.

Seorang staf Sudin PRKP Jakarta Utara yang mengaku bernama Awal sebelumnya menyampaikan bahwa Kepala Sudin PRKP tengah cuti. “Ibu sedang cuti,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Sementara itu, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada Ir. Suharyanti maupun Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Agung Suparjono, juga belum mendapatkan respons.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan dan pengendalian kualitas proyek yang bersumber dari APBD. Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka proyek gapura yang seharusnya menjadi simbol penataan kawasan justru berpotensi menjadi preseden buruk tata kelola pembangunan di Jakarta Utara. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *