Jakarta, sidikbangsa.com — Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menerima sedikitnya 30 laporan pemutusan mendadak kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) terhadap pasien cuci darah dan keluarga mereka. Pemutusan tanpa pemberitahuan tersebut dinilai tidak manusiawi serta merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena berdampak langsung pada keselamatan jiwa pasien.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir menilai kekacauan verifikasi data PBI sebagai kegagalan sistemik, sebab pasien penyakit kronis tiba-tiba kehilangan akses layanan medis. Meski sebagian kepesertaan berhasil diaktifkan kembali melalui administrasi ulang, dampak penonaktifan mendadak dinilai sangat berbahaya.
Menurut Tony, cuci darah adalah tindakan medis penentu hidup dan mati yang tidak bisa ditunda. Penolakan pelayanan akibat BPJS nonaktif berisiko menyebabkan keracunan darah, kegagalan organ, hingga kematian. “Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini soal hidup dan mati,” tegasnya.
KPCDI mendesak Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan menghentikan pemutusan sepihak PBI bagi pasien penyakit kronis. Mereka meminta setiap penonaktifan didahului verifikasi medis aktif, disertai notifikasi resmi minimal 30 hari serta mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan untuk kondisi darurat.
Dampak kebijakan ini dirasakan langsung oleh Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang sedang menjalani cuci darah di RSUD Dr Adjidarmo Rangkasbitung. Saat jarum sudah terpasang, ia dipanggil karena BPJS-nya mendadak nonaktif dan keluarganya harus berurusan dengan birokrasi berlapis. Ajat mengaku tidak mampu berpindah ke BPJS mandiri karena keterbatasan ekonomi.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan dilakukan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026 untuk penyesuaian data agar tepat sasaran. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan jumlah peserta PBI tetap sama karena peserta yang dinonaktifkan digantikan peserta baru.
BPJS menyebut peserta PBI yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali jika terbukti masyarakat miskin atau rentan miskin, mengidap penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis. Proses reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan, untuk selanjutnya diverifikasi Kementerian Sosial.
BPJS juga mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS terdekat agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan. (Red)









