Beranda / Pendidikan / Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Berkedok Sumbangan di SMAN 4 Kota Bekasi

Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Berkedok Sumbangan di SMAN 4 Kota Bekasi

Kota Bekasi, sidikbangsa.com – Rencana penggalangan dana oleh Komite Sekolah SMAN 4 Kota Bekasi kembali menuai keluhan dari sejumlah orang tua murid (OTM). Kebijakan yang diklaim sebagai sumbangan “sukarela” itu dinilai problematik dan berpotensi bertentangan dengan regulasi pendidikan.

Berdasarkan hasil rapat komite yang melibatkan kelas X, XI, dan XII pada 1 Februari 2026, disepakati adanya sumbangan sebesar Rp2 juta per kelas per bulan. Nominal tersebut kemudian dibagi rata menjadi sekitar Rp55 ribu per siswa per bulan, yang akan dipungut selama periode Februari hingga Mei 2026.

Keputusan rapat itu disampaikan kepada orang tua murid melalui grup komunikasi kelas. Dalam penjelasannya, komite sekolah menyebut sumbangan tersebut diperlukan untuk membiayai kebutuhan sekolah yang tidak terakomodasi oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meski dalam notulensi rapat disebutkan tidak ada unsur paksaan, sejumlah orang tua menilai kebijakan itu sulit disebut benar-benar sukarela.

“Kalau sudah ditentukan nominal, dibagi rata per siswa, ada rekening tujuan, dan ada tenggat waktu pembayaran, itu tidak bisa lagi disebut murni sukarela,” ujar salah satu orang tua murid kelas XII yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (2/2/2026).

Dinilai Berpotensi Langgar Permendikbud

Keluhan orang tua menguat karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa sumbangan dari orang tua harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan besarannya oleh sekolah maupun komite.

Pasal 10 ayat (2) bahkan secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali. Sumbangan hanya diperbolehkan sepanjang tidak ditetapkan jumlah, jangka waktu, maupun mekanisme yang bersifat mengikat.

Dalam kasus SMAN 4 Kota Bekasi, penetapan angka Rp55 ribu per siswa per bulan serta target Rp2 juta per kelas dinilai menciptakan standar nominal kolektif yang berpotensi menekan orang tua, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Di atas kertas memang tidak memaksa, tapi secara sosial kami merasa sungkan kalau tidak ikut. Anak kami juga kelas 12, posisinya rentan tekanan psikologis,” ungkap OTM lainnya.

Beban Ganda Jelang Kelulusan

Keluhan orang tua semakin menguat karena mayoritas siswa kelas XII tengah menghadapi berbagai kebutuhan penting, mulai dari persiapan kelulusan, ujian akhir, hingga biaya pendidikan lanjutan. Tambahan iuran bulanan dinilai menjadi beban ganda, khususnya bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak usia sekolah.

Meski dalam catatan rapat disebutkan bahwa orang tua yang telah melunasi “komitmen saat kelas X” tidak diwajibkan membayar kembali, kebijakan tersebut dinilai kurang transparan. Tidak semua orang tua memahami detail komitmen yang dimaksud, termasuk dasar perhitungan dan penggunaannya.

Sejalan dengan Peringatan Gubernur Jabar

Polemik ini juga dinilai bertentangan dengan sikap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang sebelumnya telah mewanti-wanti seluruh SMAN dan SMKN di Jawa Barat, termasuk komite sekolah, agar tidak membebani orang tua murid dengan alasan sumbangan.

Menurut Dedi, setiap sekolah memang memiliki target dan program, namun hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik dana tambahan dari orang tua siswa. Program sekolah, termasuk program unggulan, harus dijalankan dengan memaksimalkan dana resmi yang telah tersedia.

“Sebagai wakil dari orang tua di seluruh Jawa Barat, saya ingin semua sekolah di Jabar setara, tidak ada perbedaan, baik yang dikelola provinsi maupun Kemenag,” ujar Dedi saat menanggapi kasus pungutan berkedok sumbangan di MAN 1 Cianjur beberapa waktu lalu.

Minta Disdik Jabar Turun Tangan

Sejumlah orang tua berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera turun tangan untuk mengevaluasi kebijakan komite SMAN 4 Kota Bekasi. Mereka meminta agar tidak ada praktik pungutan berkedok sumbangan di sekolah negeri.

“Kami tidak menolak mendukung sekolah. Tapi harus sesuai aturan dan kondisi riil orang tua. Jangan sampai sekolah negeri terasa seperti sekolah swasta mahal,” tegas seorang wali murid.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 4 Kota Bekasi maupun komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum, mekanisme penetapan, serta peruntukan dana sumbangan tersebut. (Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *