Jakarta, sidikbangsa.com — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan di balik cepatnya proses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Martabe di Sumatra Utara, yang dinilai berbeda dari mekanisme normal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pencabutan izin tambang seharusnya diawali dengan tahapan pembinaan selama 180 hari. Namun, kasus tambang emas Martabe ditangani melalui jalur khusus, yakni Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Kalau berdasarkan regulasi, itu harus ada 180 hari dulu diberikan pembinaan. Itu aturan normalnya. Tapi ini kan ditangani secara khusus oleh Satgas PKH. Mungkin ada kondisi yang sifatnya extraordinary,” ujar Jeffri saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Menurut Jeffri, penanganan melalui Satgas PKH memungkinkan adanya perbedaan mekanisme dibanding prosedur administratif biasa. Meski demikian, kewenangan penuh terkait proses tersebut berada di tangan Satgas PKH.
“Nanti pengelolaannya ada di sana. Kewenangannya bukan di kami,” tambahnya.
Jeffri juga mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan pencabutan izin tambang emas Martabe. Informasi yang beredar sejauh ini, kata dia, baru sebatas pemberitaan media.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut, termasuk PT Agincourt Resources selaku operator tambang emas Martabe, tetap memiliki ruang untuk menempuh langkah hukum apabila merasa keberatan.
“Kalau bicara hukum, opsinya cuma dua: mengajukan gugatan atau arbitrase. Itu jalur hukumnya,” tegas Jeffri.
Sebelumnya, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani, juga buka suara terkait rencana pemerintah membentuk BUMN baru untuk mengelola salah satu tambang yang izinnya dicabut pascabencana di Sumatra.
BUMN tersebut diberi nama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), yang digadang-gadang bakal mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe dari PT Agincourt Resources.
Rosan menyebut, rencana pengambilalihan itu akan dibahas secara khusus dalam rapat internal yang digelar Kamis (29/1/2026) pagi di Kantor Danantara, Jakarta, bersama Menteri Koordinator dan sejumlah pihak terkait.
“Yang pasti kita akan tindak lanjuti semuanya. Langkah-langkahnya baru kita bahas di meeting hari ini, jam 8 pagi, dengan Pak Menko dan seluruh stakeholder,” ujar Rosan di Istana Negara.
Selain skema pengelolaan tambang, rapat tersebut juga akan membahas nasib para pekerja pascapencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan di sektor kehutanan dan pertambangan, agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. (Red)









