Jakarta, sidikbangsa.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sangat krusial untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada 2023–2024, yang terjadi di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Karena itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk kembali mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan pertama diketahui akan berakhir pada Februari 2026.
“Pihak-pihak yang dilakukan cegah ke luar negeri itu berdasarkan pertimbangan penyidik bahwa keberadaan yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan di Indonesia agar proses penyidikan, pemeriksaan, dan pemanggilan dapat berjalan efektif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/1).
Klaim Kuota Maktour Masuk Materi Penyidikan
Budi belum mau menanggapi klaim Fuad yang menyebut Maktour hanya memperoleh kuota tambahan haji khusus di bawah 300 jemaah pada 2024. Menurutnya, hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan dibuka secara transparan di persidangan.
“Itu masih masuk materi penyidikan yang sangat detail. Nanti semuanya akan terungkap melalui fakta-fakta persidangan,” kata Budi.
Ia menegaskan, publik nantinya bisa melihat secara utuh konstruksi perkara, termasuk alur pembagian kuota dan jumlah kuota yang dikelola masing-masing biro perjalanan.
Fuad Lempar Tanggung Jawab ke Kemenag
Fuad diperiksa KPK sebagai saksi pada Senin, 26 Januari 2026. Usai pemeriksaan, ia menyatakan bahwa urusan kuota haji tambahan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama.
“Semua itu menjadi tanggung jawab Departemen Agama. Kami tidak mengetahui yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan,” ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengklaim Maktour hanya menerima 276 kuota haji khusus, sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
“Di bawah 300. Kuota riil kami waktu pertama diumumkan itu 276,” ucapnya.
Menurut Fuad, pada tahun-tahun sebelumnya sistem kuota berbasis PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), namun mekanisme tersebut tiba-tiba berubah pada periode kuota tambahan.
Diperiksa Bersama Auditor BPK
Dalam pemeriksaan tersebut, tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
“Pemeriksaan kali ini dilakukan oleh BPK dan selanjutnya akan dilanjutkan oleh penyidik,” jelas Budi.
Selain Fuad, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya:
Staf Khusus Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama
Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri Muhamad Al Fatih
Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus periode 2022–2023 Rizky Fisa Abadi
Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji
Dugaan Asosiasi Jadi Pengepul Uang
Khusus saksi dari biro perjalanan haji dan umrah, penyidik mendalami dugaan peran asosiasi sebagai pengepul uang terkait kuota haji tambahan.
“Didalami praktik jual beli kuota serta dugaan aliran uang ke oknum-oknum di Kementerian Agama,” ungkap Budi.
KPK juga memeriksa pihak Kesthuri, yang diduga mengumpulkan dana dari biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak tertentu di Kemenag.
Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sejumlah tokoh juga telah diperiksa, termasuk:
Mantan Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzaki Kholis
Akar Masalah Kuota Tambahan
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler. Artinya, tambahan kuota semestinya dibagi:
18.400 untuk haji reguler
1.600 untuk haji khusus
Namun, dalam praktiknya, kuota justru dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Pencegahan dan Penggeledahan
Pada 11 Agustus 2025, KPK resmi mencegah Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor travel haji-umrah, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga kantor Ditjen PHU Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan dan aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara. (Red)









