Jakarta, sidikbangsa.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17 persen dibanding tahun sebelumnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadikan Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional.
Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025, yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025.
Berdasarkan data, UMP Jakarta terus menunjukkan tren kenaikan. Pada 2025, UMP berada di angka Rp5.396.761, sementara pada 2026 naik Rp333.115. Sebaliknya, UMP terendah 2026 tercatat di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601.
Pemprov DKI menegaskan, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, mulai dari teguran, pembekuan usaha, hingga penjara 1–4 tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp400 juta.
Pekerja yang menerima upah di bawah UMP dapat menempuh jalur klarifikasi ke manajemen, melapor ke pengawas ketenagakerjaan, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. (Red)









