Home / Hukum & Kriminal / Direktur PT SPR Ngotot Tolak Dipecat, Praktisi Hukum: Langgar Etika, Hukum, dan GCG

Direktur PT SPR Ngotot Tolak Dipecat, Praktisi Hukum: Langgar Etika, Hukum, dan GCG

Pekanbaru, sidikbangsa.com — Dunia tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau diguncang insiden memalukan. Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, diduga menunjukkan sikap resistensi keras dan tidak etis terhadap keputusan pemegang saham yang secara sah memberhentikannya dari jabatan.

Peristiwa tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum Riau, Aspandiar. Ia menilai tindakan sang direktur tidak hanya mencederai etika kepemimpinan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Kepala Biro Perekonomian itu sah secara hukum mewakili pemegang saham, yakni Pemerintah Provinsi Riau. Jadi ketika seorang direktur BUMD justru menolak diberhentikan, apalagi dengan cara konfrontatif, etika dan sikap kepemimpinannya patut dipertanyakan,” kata Aspandiar, Jumat (23/1/2026).

Aspandiar menegaskan, dalam budaya Melayu yang menjunjung tinggi moral dan adab, seorang pemimpin semestinya menunjukkan keteladanan, bukan mempertontonkan sikap arogan.

“BUMD itu posisinya sejajar dengan pejabat publik. Tidak elok memimpin dengan cara seolah tidak paham aturan. Kalau pemegang saham sudah menyatakan tidak layak, seharusnya mundur secara terhormat,” ujarnya.

Menurutnya, kekecewaan atas keputusan pemegang saham dapat disampaikan melalui mekanisme yang beradab dan konstitusional, bukan justru menciptakan kegaduhan yang merusak marwah institusi.

“Ini BUMD milik Pemprov Riau. Jadi tidak masuk akal ketika seorang direktur yang dinilai tak layak malah ngotot minta dipertahankan,” tegasnya.

Aspandiar juga mengingatkan bahwa seluruh jajaran direksi BUMD sejatinya hanyalah pelaksana mandat pemegang saham dalam menjalankan organisasi dan pengelolaan aset daerah.

“Dari sudut pandang mana pun, sulit membenarkan perilaku Ida, apalagi sampai merebut dan merobek surat pemberhentian,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi saat rapat evaluasi kinerja direksi dengan agenda pemberhentian Direktur PT SPR. Dalam forum resmi itu, Ida Yulita disebut tidak hanya menolak Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang sah, tetapi juga diduga melakukan tindakan fisik dengan merobek SK di hadapan pemegang saham.

Tak berhenti di situ, ia bahkan dilaporkan mengusir para pemegang saham dari ruang rapat, sehingga situasi berubah menjadi konfrontatif dan ricuh.

Aspandiar menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran berlapis, mulai dari pelanggaran etika jabatan, administrasi, hingga dugaan tindak pidana.

“Ini juga jelas melanggar prinsip Good Corporate Governance, khususnya aspek responsibilitas dan independensi. Seorang direktur wajib tunduk pada keputusan tertinggi perusahaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, merobek SK pemberhentian bukan sekadar sikap emosional, melainkan dapat dimaknai sebagai bentuk penghinaan terhadap keputusan pejabat berwenang atau pemegang saham.

“BUMD harus dikelola secara profesional, bukan dengan emosi dan ego jabatan. Jika praktik seperti ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah bisa runtuh,” pungkas Aspandiar. (Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *