Jakarta, sidikbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi nilai pemerasan yang dilakukan Bupati Pati Sudewo dalam pengisian perangkat desa bisa menembus angka Rp 50 miliar. Angka fantastis itu dihitung berdasarkan dugaan praktik pemerasan yang didesain berlangsung di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sudewo, KPK baru mengungkap praktik pemerasan di Kecamatan Jaken. Namun, dari satu kecamatan saja, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 5,2 miliar, dengan barang bukti yang diamankan senilai Rp 2,6 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan dengan total 601 formasi perangkat desa yang kosong. Pengisian ratusan jabatan itu, kata Budi, telah dirancang Sudewo bersama tim internal untuk menjadi ladang penarikan uang dari para pendaftar.
“Pada November tahun lalu, Pak SDW selaku Bupati Pati telah melakukan pembahasan bersama Tim 8 terkait rencana pengisian 601 formasi perangkat desa di 21 kecamatan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan perhitungan KPK, jika pola pemerasan yang terjadi di Kecamatan Jaken diterapkan di seluruh kecamatan, maka nilai uang yang dikumpulkan bisa mencapai lebih dari Rp 50 miliar.
“Peristiwa yang kami tangani ini baru satu kecamatan. Jika modusnya sama dan terjadi di 21 kecamatan, angkanya bisa sekitar Rp 50-an miliar,” jelas Budi.
KPK juga mengungkap adanya informasi pengembalian uang pemerasan oleh sejumlah pihak di Kabupaten Pati. Namun, KPK menegaskan pengembalian tersebut harus dilakukan langsung melalui penyidik agar dapat dijadikan barang bukti dalam pengembangan perkara.
“Kami mengimbau agar pengembalian uang dilakukan kepada penyidik KPK. Ini penting untuk kepentingan pembuktian dan pengembangan penyidikan,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
• Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030;
• Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
• Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken;
• Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK menduga Sudewo mematok tarif awal Rp 125–150 juta kepada setiap calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para perantara di tingkat desa menjadi Rp 165–225 juta per orang. Total uang tunai yang disita KPK dalam OTT ini mencapai Rp 2,6 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik jual beli jabatan di daerah dan menjadi peringatan keras bahwa pengisian jabatan publik yang seharusnya berbasis merit masih rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (Red)









