Home / Nasional / Soedeson Nilai Mutasi 43 Kajari Usai OTT KPK Bagian Reformasi Kejaksaan

Soedeson Nilai Mutasi 43 Kajari Usai OTT KPK Bagian Reformasi Kejaksaan

Jakarta, sidikbangsa.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai mutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah strategis penyegaran institusi sekaligus bagian dari reformasi Kejaksaan.

Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan upaya serius pimpinan Kejaksaan dalam membenahi organisasi, baik dari sisi struktur, personel, maupun kebijakan.

“Mutasi itu merupakan bagian dari reformasi. Reformasi bukan hanya soal pergantian orang, tapi juga mencakup reorganisasi, reposisi, dan pengaturan kebijakan. Saya melihat ini sudah dan sedang berjalan,” ujar Soedeson kepada inilah.com, Sabtu (27/12/2025).

Ia menambahkan, langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan penegakan hukum sebagai bagian dari Asta Cita.

“Untuk menjawab program Presiden, Kejaksaan harus melakukan reformasi secara menyeluruh, baik institusional, personel, maupun kebijakan. Arah ke sana sudah jelas terlihat,” tuturnya.

Politikus Fraksi Partai Golkar ini menegaskan pentingnya prinsip the right man on the right position dalam mutasi pejabat. Menurutnya, seseorang yang terlalu lama menduduki jabatan tertentu justru berpotensi menimbulkan masalah.

“Sehebat apa pun seseorang, kalau terlalu lama di satu posisi, itu berbahaya. Mutasi ini bertujuan untuk peningkatan karier, peningkatan kapasitas, sekaligus me-refresh institusi,” kata Soedeson.

Terkait Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kejaksaan yang dibentuk Komisi III DPR RI, Soedeson mengakui adanya tuntutan kuat agar Kejaksaan mampu menjawab ekspektasi publik dan Presiden.

“Panja Reformasi ini terus berjalan. Salah satu buktinya, pimpinan Kejaksaan Agung sangat responsif. Begitu muncul masalah, seperti OTT KPK, langsung dilakukan pembenahan dengan menempatkan pejabat baru yang memiliki misi dan tanggung jawab jelas,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pergantian pejabat bukan sekadar mengganti pucuk pimpinan, melainkan disertai instruksi tegas dari Jaksa Agung.

“Orang-orang yang ditempatkan itu diberi tugas jelas: harus bersih, bekerja sesuai aturan, dan tidak boleh lagi ada praktik tekanan terhadap kepala daerah. Itu perintah langsung Jaksa Agung,” tegasnya.

Menurut Soedeson, mutasi tersebut justru menyentuh akar persoalan dalam tubuh Kejaksaan.

“Tujuannya jelas, yaitu penyegaran institusi, peningkatan pelayanan publik, dan memastikan penegakan hukum berjalan lurus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melaksanakan mutasi dan rotasi terhadap 68 pejabat, termasuk mengganti 43 kepala kejaksaan negeri, menjelang pergantian tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan mutasi dilakukan untuk penyegaran organisasi dan mengisi kekosongan jabatan strategis.

“Mutasi ini dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi serta pengisian jabatan guna mendukung pelayanan dan penegakan hukum yang membutuhkan kecepatan,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan serta serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/7/2025. (Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *