Beranda / Hukum & Kriminal / Polres Pamekasan Dalami Kejiwaan Ibu yang Diduga Tusuk Anak hingga Meninggal

Polres Pamekasan Dalami Kejiwaan Ibu yang Diduga Tusuk Anak hingga Meninggal

PAMEKASAN, sidikbangsa.com — Polres Pamekasan, Jawa Timur, mendalami kondisi kejiwaan DA, seorang ibu yang diduga menusuk anak kandungnya hingga meninggal dunia pada Senin (17/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya riwayat gangguan kejiwaan pada DA. Polisi kini berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan untuk menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto mengatakan pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk mengetahui secara menyeluruh kondisi DA, termasuk kondisi mentalnya saat peristiwa tragis tersebut terjadi.

“Upaya mendalami kejiwaan seorang ibu yang menusuk anak kandungnya sendiri ini kami lakukan, karena berdasarkan hasil penyidikan sementara yang bersangkutan sebelumnya pernah memiliki riwayat sakit jiwa,” kata Yoyok, Selasa (18/8/2026).

Pernah Jalani Perawatan Kejiwaan

Berdasarkan rekam medis yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, DA diketahui pernah menjalani perawatan terkait gangguan kejiwaan pada 2020.

Kondisinya sempat dinyatakan membaik. Namun, gangguan tersebut kembali muncul pada 2023. Fakta itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan psikologis dan kejiwaan secara lebih mendalam.

“Pelaku sudah kami amankan,” ujar Yoyok.

Polisi juga mengamati perubahan perilaku DA setelah diamankan. Menurut Yoyok, tersangka saat ini lebih banyak diam dan menunjukkan tatapan kosong.

Kondisi tersebut membuat penyidik tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan terkait kondisi mental tersangka. Pemeriksaan profesional diperlukan untuk memastikan apakah DA mengalami gangguan jiwa dan sejauh mana kondisi tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi.

Dibawa ke RSJ Lawang

DA rencananya akan dibawa ke RSJ Lawang untuk menjalani observasi kejiwaan. Pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama lima hingga 10 hari.

Hasil observasi nantinya akan menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.

“Kalau dari hasil pemeriksaan dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau ODGJ, nanti akan kami gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya,” jelas Yoyok.

Dengan demikian, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan medis sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kondisi kejiwaan tertentu yang memiliki implikasi hukum, penanganan perkara akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan langkah rehabilitasi.

Anak 10 Tahun Meninggal Setelah Ditusuk

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah DA yang berada di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Korban berinisial TD, yang masih berusia 10 tahun, diduga menjadi korban penusukan menggunakan pisau dapur. Saat kejadian berlangsung, korban dan DA disebut berada berdua di dalam rumah.

Akibat kejadian tersebut, TD mengalami sejumlah luka, antara lain luka robek pada bahu kiri serta luka tusuk pada bagian punggung dan pinggul.

Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, kondisi korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya sebilah pisau dapur dengan panjang sekitar 33 sentimeter yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Penyidik Tunggu Hasil Pemeriksaan

Dalam perkara ini, DA disangka melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, penerapan langkah hukum selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap DA.

Yoyok menegaskan penyidik akan mempertimbangkan hasil observasi medis dalam menentukan proses perkara. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengalami gangguan jiwa yang memenuhi ketentuan hukum, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan mekanisme penanganan selanjutnya.

Artinya, kasus tersebut tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga pada kondisi kejiwaan tersangka yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis profesional.

Polisi memastikan seluruh proses penyidikan tetap berjalan dengan mengedepankan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan dari RSJ Lawang akan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan melalui proses hukum pidana, dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku, atau diikuti dengan langkah penanganan dan rehabilitasi terhadap DA. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *