Kota Bekasi, sidikbangsa.com — Penggunaan dana hibah bantuan Rp100 juta yang dialokasikan untuk pembangunan Bank Sampah di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam. Direktur Koalisi Persampahan, Bagong Sunyoto, menduga anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung pengurangan volume sampah justru dialihkan untuk kepentingan lain.
Bagong mengatakan, dana bantuan yang diamanatkan Wali Kota Bekasi tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal. Menurut dia, sebagian dana justru dibagikan kepada para Ketua RT untuk membeli sejumlah perlengkapan seperti meja, kursi, dan perangkat sound system.
“Uang tersebut justru dibagi-bagikan kepada para Ketua RT setempat untuk membeli peralatan meja, kursi, dan sound system,” tegas Bagong, Kamis (13/8/2026).
Dinilai Ironis di Tengah Persoalan Lingkungan
Bagong menilai penggunaan dana tersebut menjadi ironi karena Sumurbatu selama ini merupakan salah satu wilayah yang menghadapi persoalan lingkungan serius akibat aktivitas pembuangan sampah, baik dari fasilitas milik Pemerintah Kota Bekasi maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, program Bank Sampah seharusnya menjadi salah satu instrumen konkret untuk mengurangi timbulan sampah dari sumbernya sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
Ia pun mempertanyakan sikap para Ketua RW yang selama ini kerap menyuarakan persoalan kerusakan lingkungan di Sumurbatu, tetapi ketika memperoleh dukungan anggaran untuk menjalankan program pengurangan sampah, penggunaannya justru diduga tidak sesuai peruntukan.
“Soal lingkungan rusak, para Ketua RW di Sumurbatu selama ini teriak-teriak di media dan meminta perhatian pemerintah. Tetapi ketika diberi bantuan untuk membangun Bank Sampah guna mengurangi volume sampah, justru digunakan untuk kepentingan lain. Ini benar-benar ironis,” ujarnya.
Pengawasan Dipertanyakan
Bagong juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran yang berkaitan langsung dengan program lingkungan. Ia menilai dugaan perubahan peruntukan tersebut tidak semestinya dibiarkan tanpa evaluasi.
Menurut dia, DPRD Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan program pengelolaan sampah berjalan sesuai kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Ini bukan sekadar persoalan meja, kursi atau sound system. Yang harus dilihat adalah apakah anggaran tersebut digunakan sesuai tujuan pemberiannya. Kalau memang diperuntukkan untuk Bank Sampah, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.
Desak Pemerintah Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, Koalisi Persampahan mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap penggunaan dana bantuan tersebut.
Bagong juga meminta Menteri Lingkungan Hidup Mochamad Jumhur Hidayat memberikan perhatian terhadap persoalan pengelolaan lingkungan di Sumurbatu dan meminta jajaran pemerintah daerah memastikan program pengurangan sampah tidak kehilangan arah.
“Menteri Lingkungan Hidup harus turun tangan dan memberikan teguran keras kepada Wali Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi apabila benar terdapat pembiaran terhadap penggunaan anggaran yang tidak sesuai tujuan program,” pungkas Bagong.
Koalisi Persampahan menilai transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi kunci agar anggaran lingkungan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak bergeser dari tujuan utama, yakni mengurangi beban sampah serta memperbaiki kualitas lingkungan di kawasan Bantargebang. (Red)










