Jakarta, sidikbangsa.com – Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta mempertanyakan alasan pejabat pajak Hari Sih Advianto mencalonkan diri sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak. Pertanyaan itu disampaikan saat Hari menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kamis (13/8/2026).
Wayan menilai posisi sebagai pejabat pajak bukanlah jabatan yang ringan. Karena itu, dia ingin mengetahui lebih jauh motivasi Hari meninggalkan jalur kariernya di bidang perpajakan untuk masuk ke dunia peradilan sebagai Hakim Agung.
“Sejak kapan saudara bercita-cita menjadi hakim? Dan kenapa mesti menjadi hakim? Padahal pejabat pajak itu bukan jabatan yang sembarangan,” kata Wayan.
Menurut dia, tugas seorang hakim, terlebih Hakim Agung, memiliki tantangan dan tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum serta keadilan bagi masyarakat.
“Kok ingin menjadi hakim? Kan tantangan menjadi hakim itu berat,” ujar Wayan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hari menjelaskan perjalanan kariernya memang lebih banyak berkaitan dengan perpajakan dan akuntansi. Dia tercatat pernah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak sejak 1991 hingga 2009.
Setelah meninggalkan posisi tersebut, Hari melanjutkan kiprahnya sebagai widyaiswara perpajakan. Dalam kapasitas itu, dia terlibat dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai, termasuk memberikan pengajaran kepada pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak.
“Saya tenaga pengajar dan trainer untuk pegawai di Pengadilan Pajak, di Pusdiklat Perpajakan,” jelas Hari.
Kesempatan untuk menjadi hakim, menurut Hari, baru muncul ketika dibuka proses rekrutmen calon hakim. Dia kemudian memutuskan untuk mendaftar meski menyadari dirinya tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum secara formal.
Hari mengakui sebagian besar perjalanan profesionalnya justru berada di bidang akuntansi. Namun, setelah melihat adanya peluang tersebut, dia mulai memperdalam ilmu hukum dan kini tengah menempuh pendidikan doktoral atau S3 di bidang hukum.
“Memang betul tidak ada rencana sebenarnya, karena basic saya memang akuntansi. Jadi memang tidak di bidang hukum. Setelah ada kesempatan itu, baru kami belajar hukum sampai akhirnya ambil S3 hukum,” ungkapnya.
Hari juga menjelaskan bahwa keputusannya mengikuti seleksi Hakim Agung bukan semata-mata didorong ambisi untuk menduduki jabatan tertentu. Dia menyebut keinginannya berangkat dari prinsip untuk mengembangkan kemampuan sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
“Mengenai motivasi menjadi Hakim Agung, kita semua punya kewajiban mengembangkan talenta diri,” kata Hari.
Dia kemudian mengutip prinsip bahwa manusia yang baik adalah mereka yang mampu memberikan manfaat bagi orang lain.
“Manusia yang paling baik adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lain. Saya hanya ingin jalankan hal tersebut agar yang saya miliki lebih bermanfaat,” tuturnya.
Proses fit and proper test tersebut menjadi bagian penting dalam menilai kapasitas, integritas, kompetensi, serta motivasi para calon Hakim Agung sebelum Komisi III DPR mengambil keputusan. Sorotan terhadap latar belakang Hari pun menunjukkan bahwa kompetensi teknis di bidang perpajakan dan akuntansi akan menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam melihat kesiapan kandidat mengemban tanggung jawab sebagai hakim pada perkara-perkara pajak.
Dengan pengalaman panjang di bidang perpajakan, pengalaman sebagai tenaga pengajar, serta pendidikan hukum yang kini ditempuh, Hari berupaya meyakinkan Komisi III bahwa perpaduan pengalaman profesional dan proses pendalaman ilmu hukum dapat menjadi modal dalam menjalankan tugas kehakiman apabila nantinya dipercaya menduduki jabatan tersebut. (Red)










