Beranda / Hukum & Kriminal / Brigadir Imansyah Harefa Dipatsus 20 Hari, Propam Soroti Kelalaian Pengamanan Senjata Api

Brigadir Imansyah Harefa Dipatsus 20 Hari, Propam Soroti Kelalaian Pengamanan Senjata Api

Jakarta, sidikbangsa.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara menempatkan Brigadir Imansyah Harefa, personel Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan, di tempat penempatan khusus (Patsus). Langkah tersebut diambil setelah Propam menemukan adanya dugaan kelalaian dalam pengamanan senjata api yang dipercayakan kepada anggota kepolisian tersebut.

Penempatan Brigadir Imansyah ke Patsus berkaitan dengan insiden meninggalnya mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa, yang tewas akibat luka tembak dari senjata api milik Brigadir Imansyah.

Namun, Polda Sumut menegaskan bahwa Patsus bukan berarti Imansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan Winda.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, tindakan internal tersebut diberikan karena Brigadir Imansyah dinilai tidak mampu mengamankan senjata api yang menjadi tanggung jawabnya.

“Dipatsus terkait tidak bisa mengamankan senjata api yang dipercayakan kepada dia,” ujar Ferry, Selasa (11/8/2026).

Menurut Ferry, keputusan penempatan khusus itu merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda Sumut terhadap Brigadir Imansyah. Patsus mulai dijalani sejak Senin (10/8/2026) dan berlangsung selama 20 hari.

Dengan demikian, Brigadir Imansyah akan berada dalam penempatan khusus hingga 29 Agustus 2026.

“Dipatsus selama 20 hari, hingga 29 Agustus mendatang,” kata Ferry.

Kronologi Penembakan di Dalam Rumah

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan kronologi sebelum terjadinya insiden yang menewaskan Winda.

Menurut Calvijn, korban sebelumnya berada di dalam kamar bersama Brigadir Imansyah yang disebut dengan inisial IH serta anak korban berinisial M, yang masih berusia sembilan tahun.

Tidak lama kemudian, IH meninggalkan kamar. Ketika kembali, IH hanya mendapati M berada di dalam kamar, sedangkan Winda diketahui telah masuk ke kamar mandi.

IH kemudian melihat tas milik korban dalam keadaan terbuka. Dari dalam tas tersebut, ia menemukan senjata api.

Mengetahui keberadaan senjata tersebut, IH langsung menuju kamar mandi. Ia mengetuk pintu dan berupaya membujuk korban agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan dirinya.

Anak korban juga ikut mengetuk pintu kamar mandi. Namun, tidak ada respons dari dalam.

Sesaat sebelum terdengar suara letusan, korban sempat mengucapkan kalimat yang menjadi ucapan terakhir yang didengar kedua saksi.

“Maafkan saya.”

Tak lama setelah kalimat tersebut terdengar, sebuah suara letusan senjata api terdengar dari dalam kamar mandi.

Temuan Forensik Jadi Bagian Penting Penyelidikan

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan senjata api yang diduga digunakan dalam insiden tersebut serta mendapati korban mengalami luka tembak pada bagian kepala.

Pemeriksaan autopsi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh korban. Tim forensik menyimpulkan luka yang ditemukan berupa luka tembak di bagian kepala.

Pemeriksaan laboratorium forensik juga menemukan adanya residu tembakan pada jari tangan, tubuh, serta pakaian korban.

Sementara itu, hasil pemeriksaan swab terhadap tangan IH menunjukkan tidak ditemukan residu tembakan.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh bagaimana senjata api tersebut berada dalam penguasaan korban hingga akhirnya terjadi penembakan.

Dua Saksi Utama Telah Diperiksa

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui situasi sebelum insiden terjadi. Dua di antaranya adalah IH dan anak korban berinisial M.

Keduanya berada di dalam kamar bersama korban sebelum kejadian berlangsung.

“Kami sudah memeriksa beberapa saksi utama. Pertama saksi IH, kemudian anak korban berinisial M yang berusia sembilan tahun. Kedua saksi ini berada di dalam kamar bersama korban sebelum insiden tersebut terjadi,” ujar Calvijn.

Dengan ditempatkannya Brigadir Imansyah di Patsus, proses penanganan perkara kini berjalan dalam dua jalur. Propam menangani aspek disiplin dan kelalaian anggota dalam mengamankan senjata api, sementara penyelidikan terkait kematian Winda terus didalami untuk memastikan rangkaian peristiwa dan fakta hukumnya.

Polisi pun masih harus menguji seluruh keterangan saksi, hasil autopsi, temuan forensik, serta barang bukti senjata api sebelum menarik kesimpulan akhir mengenai penyebab dan mekanisme kematian korban. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *