Beranda / Daerah / BPN Batam Tegaskan Tak Akan Terbitkan Sertifikat di Laut, Pengavelingan Kapling Dipastikan Tak Bisa Sembarangan

BPN Batam Tegaskan Tak Akan Terbitkan Sertifikat di Laut, Pengavelingan Kapling Dipastikan Tak Bisa Sembarangan

JAKARTA, sidikbangsa.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam memastikan tidak akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah di kawasan laut yang belum melalui seluruh tahapan reklamasi, perizinan, dan persyaratan hukum sesuai ketentuan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya praktik pengavelingan atau penjualan kapling kawasan laut di Batam yang sebelumnya diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Batam Heri Irwanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ATR/BPN, hingga kini belum ditemukan sertifikat hak atas tanah pada lokasi laut yang menjadi sorotan tersebut.

“Yang pasti, sesuai hasil pemeriksaan ATR/BPN yang disampaikan Pak Menteri, sampai saat ini belum ditemukan sertifikat hak atas tanah pada lokasi tersebut. Kalau belum ada izin reklamasi, kami tidak akan menerbitkan sertifikat,” kata Heri, Jumat (7/8/2026).

Laut Bukan Ranah BPN

Heri menjelaskan, masih terdapat kekeliruan di tengah masyarakat mengenai kewenangan BPN dalam penerbitan sertifikat. Menurutnya, BPN hanya menangani objek yang secara hukum telah berstatus sebagai daratan, sedangkan kawasan laut berada dalam rezim pengelolaan ruang laut.

“Kalau laut itu rezimnya laut, bukan rezim BPN. Untuk kawasan laut harus ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL dari KKP. BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat di laut begitu saja,” ujarnya.

Ia menerangkan, lahan hasil reklamasi tidak serta-merta dapat langsung menjadi objek hak atas tanah. Ada rangkaian proses dan persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum BPN dapat memproses permohonan sertifikat.

Tahapan tersebut diawali dengan penerbitan PKKPRL oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kemudian dilanjutkan dengan izin serta rekomendasi reklamasi. Setelah itu, reklamasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan melalui pengawasan serta verifikasi terhadap hasilnya.

Setelah kawasan tersebut benar-benar menjadi daratan hasil reklamasi, Badan Pengusahaan (BP) Batam dapat mengajukan Hak Pengelolaan (HPL) atas lokasi tersebut.

Proses selanjutnya masih membutuhkan sejumlah dokumen, antara lain Penetapan Lokasi (PL), Surat Keputusan Penggunaan (SKP), Surat Perjanjian (SPJ), serta dokumen pendukung lainnya sebelum permohonan diajukan kepada BPN.

“Kalau seluruh dokumen lengkap sesuai ketentuan, tentu kami proses. Tapi kalau tidak lengkap, pasti kami tolak. Tidak mungkin kami menerbitkan sertifikat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Heri.

Garis Pantai Jadi Batas Penting

Heri menambahkan, BPN juga menggunakan garis pantai yang ditetapkan berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai salah satu acuan dalam menentukan apakah suatu lokasi masih berada dalam rezim laut atau sudah menjadi daratan.

Selama lokasi masih berada di luar garis pantai, kawasan tersebut tetap dikategorikan sebagai wilayah laut dan tidak dapat diproses sebagai objek hak atas tanah.

“Kalau masih di luar garis pantai, itu rezimnya laut. Kalau sudah melalui reklamasi yang sah, semua izinnya lengkap, baru bisa diproses sesuai ketentuan pertanahan,” jelasnya.

Menurut Heri, BPN memang pernah menerbitkan sertifikat atas lahan hasil reklamasi. Namun, penerbitan tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan, persyaratan administrasi, dan dasar hukum terpenuhi.

“Kalau ditanya apakah pernah mengeluarkan sertifikat dari hasil reklamasi, jawabannya pernah. Tetapi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” katanya.

Sebaliknya, apabila terdapat praktik penimbunan laut tanpa izin yang kemudian lahannya dibagi-bagi atau diperjualbelikan, BPN memastikan permohonan sertifikat atas lahan tersebut tidak akan diproses apabila persyaratannya tidak terpenuhi.

“Kalau ada yang menimbun laut secara liar, lalu diperjualbelikan, kemudian mengajukan sertifikat tanpa dokumen lengkap, kami pastikan tidak akan kami proses,” tegas Heri.

Harus Clear and Clean

BPN juga memastikan setiap permohonan hak atas tanah harus memenuhi prinsip clear and clean serta sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Artinya, objek yang dimohonkan tidak boleh memiliki persoalan hukum, tumpang tindih dengan hak pihak lain, berada di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut, termasuk kawasan hutan, maupun bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, transaksi atau pengavelingan tanah tidak otomatis membuat pembeli memperoleh kepastian hak atas tanah. Status kepemilikan tetap bergantung pada legalitas objek, tata ruang, perizinan, serta pemenuhan seluruh tahapan hukum yang dipersyaratkan.

Nusron Soroti Pengavelingan Laut di Batam

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap praktik pengavelingan kawasan laut tanpa prosedur yang sah paling banyak ditemukan di Kota Batam.

Bahkan, sejumlah kawasan laut disebut telah ditetapkan, diperjualbelikan, atau dijanjikan kepada pihak ketiga meski belum memenuhi persyaratan hukum untuk menjadi objek hak atas tanah.

Nusron menegaskan kawasan laut merupakan ruang publik atau common use yang tidak dapat begitu saja diubah menjadi kepentingan privat tanpa melalui seluruh tahapan reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Nusron, penerbitan hak atas tanah pada kawasan hasil reklamasi baru dapat dilakukan setelah seluruh proses terpenuhi. Tahapannya mencakup PKKPRL, persetujuan lingkungan, izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, penerbitan HPL, hingga pemberian hak atas tanah.

“Alhamdulillah kami cek belum ada sertifikatnya. Tapi mereka sudah melakukan penetapan lahan. Kalau belum ada izin reklamasi, kita tidak berani menerbitkan sertifikat,” tegas Nusron.

ATR/BPN memastikan sikap tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah praktik jual beli atau penguasaan kawasan laut secara ilegal.

Pesan BPN pun tegas: kapling laut tidak serta-merta menjadi tanah yang bisa dimiliki hanya karena sudah ditimbun, dipatok, dibagi-bagi, atau diperjualbelikan. Tanpa reklamasi dan perizinan yang sah, kawasan tersebut tetap berada dalam rezim laut dan tidak dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *