Jakarta, sidikbangsa.com – Polda Metro Jaya berhasil memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR tiba secara bertahap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah menjalani proses pemulangan dari negara tujuan pengiriman ilegal tersebut.
Pemulangan korban menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang terjebak dalam praktik perdagangan orang lintas negara. Selain memastikan keselamatan para korban, polisi juga terus memburu dan menindak jaringan pelaku yang terlibat dalam pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri.
Dua korban pertama, yakni SS asal Cianjur, Jawa Barat, dan NAR asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, tiba di Tanah Air pada Senin (3/8/2026) malam dan langsung dijemput oleh tim Polda Metro Jaya. Sementara korban ketiga, NKR, tiba sehari kemudian pada Selasa (4/8/2026) siang dan turut mendapatkan pendampingan dari petugas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa keberhasilan pemulangan para korban merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara yang menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia di luar negeri.
“Alhamdulillah, malam ini kami dapat memulangkan dengan selamat dua korban, satu berasal dari Cianjur dan satu dari Dompu. Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang dan tersangka dalam perkara ini telah kami lakukan penahanan,” ujar Kombes Iman saat proses penjemputan korban di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (3/8/2026) malam.
Menurutnya, penyidik saat ini terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari perekrut, penyalur, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan korban secara ilegal ke luar negeri. Langkah hukum akan dilakukan secara tegas agar kasus serupa tidak kembali menimpa masyarakat Indonesia.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menegakkan hukum terhadap para tersangka TPPO, sekaligus melakukan penyelamatan dan pemulangan korban dari tempat mereka dikirimkan secara ilegal. Ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya,” tegasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Aparat juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga terkait, dalam upaya pemulangan korban lain yang masih berada di luar negeri.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar namun tidak melalui jalur resmi. Polisi mengingatkan agar setiap calon pekerja migran memastikan legalitas perusahaan penyalur serta kelengkapan dokumen penempatan sebelum berangkat ke luar negeri.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa praktik TPPO masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah semakin banyak WNI menjadi korban eksploitasi oleh sindikat perdagangan orang internasional. (Red)









