Jakarta, sidikbangsa.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, setelah terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Pemecatan tersebut diputuskan melalui sidang Majelis Etik Polri yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2/2026). Sidang etik digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang telah menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan keputusan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah disidang kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Kholid, dikutip dari Antara.
Dalam proses penyidikan, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, penyidik menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram bersih. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan langsung perwira polisi tersebut dalam jaringan peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil tes urine AKP Malaungi yang menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine, zat yang terkandung dalam ekstasi (MDMA) dan sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, AKP Malaungi mengakui keberadaan barang haram tersebut.
Lebih lanjut, Kholid menjelaskan bahwa keterlibatan AKP Malaungi terungkap setelah penyidik lebih dulu menangkap Bripka Karol, yang diamankan bersama istri dan dua rekannya. Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Dari pengembangan kasus Bripka Karol itulah peran AKP Malaungi mulai terkuak,” ungkap Kholid.
Usai dijatuhi sanksi PTDH dan berstatus tersangka, AKP Malaungi kini ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Polda NTB untuk kepentingan hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” tegas Kholid.
Kasus ini menambah daftar panjang oknum aparat penegak hukum yang terjerat narkoba, sekaligus menjadi sorotan tajam publik terhadap integritas institusi kepolisian, khususnya di tubuh satuan yang seharusnya berada di garis terdepan pemberantasan narkotika. (Red)









